Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai rencana tahunan daerah;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud huruf a merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh setiap stakeholder dalam penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloloan Keuangan daerah rnenyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang rnenyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 serta penyesuaian terhadap kondisi daerah dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, perlu ditinjau kernbali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERlNTAH DAERAH TAHUN 2019 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Pera t.nrun Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penvelenggaran Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman Barat.
4. Organisasi Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat dengan OPD
adalah perangkat daerah pada Kabupaten.
5. pembangunan Daerah adalah pemanfaatan yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, didalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks
pembangunan manusia
6. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan eli dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanju tnya disingkat
RPJPD adalah dakumen perencanaan daerah untuk pericde 20 (dua puluh)
tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dakumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan
kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam
bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
11. Rencana Strategis OPO yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk meneapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
19. Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum eli dalam dokumen reneana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
20. Kinerja adalah keluaranj'hasil dari kegiatarr/program yang akan atau telah dieapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
21. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
22. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2019
Pasa12
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 merupakan perubahan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2019.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan:
a. bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat; dan
b. dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED)Perubahan Kabupaten PasamanBarat tahun 2019.
Pasa13
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2019, mengacu kepada dokumen RKPDPerubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 yang clituangkan dalam Rencana Kerja OPD.
Pasa14
RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan eatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasa16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018
ERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan ,J angka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan Melalui Kelas Ibu pada Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat penurunan Angka
Kematian Ibu di Kabupaten Pasaman Barat
diperlukan suatu kegiatan yang terpadu dan
bersinergi antara pernerintah daerah dan Pelaku
Usaha secara lintas sektor dan lintas program;
bahwa dalam rangka melaksanakan maksud huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan
Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan
Melalui Kelas Ibu Pada Perusahaan Perkebunan di
Kabupaten Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008; Nomor Per.27 /MEN /XII /2008; Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41/ Menkes/PER/VII/ 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010, Peraturan Daerah Kahupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang STRATEGI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DENGAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN MELALUI KELAS IBU PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB
4. HAK PEKERJA PEREMPUAN
5. ASI EKSKLUSIF
6. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI TENAGA PENDIDIKAN DAN PEGAWAI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi dan produktivitas kerja bagi pegawai tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan pada daerah tertinggal dan terisolir di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman barat dan berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dijelaskan bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 78 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2016; Perda Kab Pasaman Barat No 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas, Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Wilayah Kejorongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di nagari dalam rangka merealisasikan kehidupan masyarakat nagari yang sejahtera, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola di wilayah kejorongan dan meningkatkan daya saing kejorongan perlu dilakukan melalui penataan wilayah kejorongan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PENATAAN WILAYAH KEJORONGAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN WILAYAH KEJORONGAN, NAMA,BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH JORONG, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitaskerja dalam
sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi
informasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu
melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran
Elektronik;
bahwa untuk kelancaran peiaksanaan Aplikasi Sistem
Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintab
Kabupaten Pasaman Barat diperlukan suatu pedoman bagi
Organisasi Perangkat Daerab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peiaksanaaan ApIikasiSistem AdministrasiPerkantoran
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 25 Tabun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tabun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PELAKSANAAN APLIKASI SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN ELEKTRONIK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. ARSITEKTUR SISTEM
4. CAKUPAN SISTEM
5. SPESIFIKASI SISTEM
6. PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN
7. SUMBER DAYA MANUSIA
8. MONITORING DAN EVALUASI
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa serta Pasal 22 ayat (b) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/ 10/2009, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-
DAG/PER/3/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, STRUKTUR BESARNY A TARIF RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektomik
yang tepat sasaran melalui pengintegrasian
suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi
pemerintahan yang berbasis elektomik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka
dipandang perlu adanya aturan dalam pengembangan
dan pelaksanaan dimaksud;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi oleh instansi pemerintahan telah semakin
meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka. harus memperhatikan efisiensi . -
dan efektifitas penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis elektomik dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Permenkominfo Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman BaratNomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUANUMUM
2. PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
3. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
4. TATA KELOLA TIK
5. ASPEK-ASPEK DARI SUB DOMAIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
6. KEAMANAN
7. SUBDOMAIN
8. KODE ETIK
9. SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat