Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2019

Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan Melalui Kelas Ibu pada Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang STRATEGI PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DENGAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN MELALUI KELAS IBU PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. TANGGUNG JAWAB 4. HAK PEKERJA PEREMPUAN 5. ASI EKSKLUSIF 6. KETENTUAN UMUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2019 tentang Strategi Penurunan Angka Kematian Ibu Dengan Pemberdayaan Kesehatan Pekerja Perempuan Melalui Kelas Ibu pada Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 47
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan