PETUNJUK PELAKSANAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2011; Perka BPKP No. PER-1326/KILB/2009; Perka BPKP No. PER-688/K/D4/2012;
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
3 hlm. Lampiran 70 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkatian dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh Pemerintah Daerah;
Dalam rangka memberikan arahan, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan; Hak, Kewajiban Masyarakat dan Peran Serta Masa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memperoleh izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi, diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan serta penempatan tenaga kesehatan; Tata cara penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan; Ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan dan persyaratan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan; tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan; Tata cara penyelenggaraan sistem informasi; bentuk dan tata cara koordinasi; tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggarakan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Perda ini.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 02 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ADD - HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN - INSENTIF RUKUN TETANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD),BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan tata cara dan penetapan rincian ADD, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal 81 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Perppu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap Pemerintah Dusun perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD),Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Sumber Dana; Tata Cara Pengalokasian Dana; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan; Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Kepmendagri No. 188.34-6040 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Bungo No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 21 TAHUN 2014
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dalam rangka penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual agar lebih efektif, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab maka Peraturan Bupati Bungo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.19 Tahun 2016; Pepres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.73 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen No.21 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.3 Tahun 2018; Perbup No.20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.27 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf q Lampiran XVII Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo
5 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
ABSTRAK:
Potensi produk unggulan daerah perlu dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dijadikan pedoman dalam upaya pengembangan produk unggulan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Pepres No. 28 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Produk Unggulan Daerah, meliputi: Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penggunaan Produk Unggulan Daerah; Pemasaran Produk Unggulan Daerah; Kemitraan; Pengembangan Kawasan Produksi Produk Unggulan Daerah; Pendanaan; Pengendalian dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria PUD; Perencanaan pengembangan produk unggulan
daerah jangka menengah; Pemasaran PUD; tata cara Pengendalian dan Evaluasi terhadap
pengembangan PUD;, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini agar ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Perda dan Perbup yang mengatur mengenai pemberian izin usaha hotel, rumah makan, cafe dan Toko Modern harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14 Perda ini.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak;
Agar upaya-upaya perlindungan anak memperoleh hasil yang optimal, perlu tindakan nyata pemerintah daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas;
Untuk mewujudkan pemberian pemenuhan dan perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bungo, maka perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Anak, meliputi: Prinsip dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; Forum Anak; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bungo; Pembinaan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Air limbah domestik yang belum memenuhi standar teknis, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkanderajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional, guna terkendalinya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T); Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Penyelesaian Perselisihan; Pembiayaan; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan urusan teknis pengelolaan air limbah domestik; perizinan penyambungan pelayanan SPAL-T; penyedotan lumpur tinja terjadwal; Penyedotan lumpur tinja MCK terjadwal; tata cara memperoleh izin; Ketentuan teknis pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan; tata cara dan tahapan penerapan sanksi
administratif, diatur dalam Peraturan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 32 Tahun 2018
PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan pembayaran atas beban APBD bagi setiap Perangkat Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai standar satuan harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2019, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi; Standar Satuan Harga Belanja Pegawai; Standar Satuan Harga Belanja Barang/Jasa; Standar Satuan Harga Belanja Pemeliharaan; Standar Satuan Harga Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2018.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat