SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 21 TAHUN 2014
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual agar lebih efektif, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab maka Peraturan Bupati Bungo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.19 Tahun 2016; Pepres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.73 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen No.21 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2016; Perda No.7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.3 Tahun 2018; Perbup No.20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.27 Tahun 2016
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf q Lampiran XVII Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo
- 5 hlmn;1 lmpiran
|