Grand Design - Pengendalian Kuantitas Penduduk - Kabupaten Bungo - Tahun 2011-2021
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo Tahun 2011-2021
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan pertumbuhan pendudukan di masa yang akan datang diperlukan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang tertuang dalam Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.153 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Inpres No. 3 Tahun 2010; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Kepmenkokesra No. 27 Tahun 2011; Pergub No. 28 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bungo 2011-2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Bungo.
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2006
MASYARAKAT HUKUM ADAT - DATUK SINARO PUTIH - KECAMATAN PELEPAT - KABUPATEN BUNGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Masyarakat Desa Baru Pelepat, Desa Batu Kerbau dan Dusun Lubuk Telau merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal dengan Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih yang memiliki nilai-nilai dan kearifan tradisional yang melekat kuat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari sebagai sebuah komunitas.
Untuk tetap lestarinya nilai-nilai adat pada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih, maka perlu adanya pengakuan dari pemerintah dengan penetapan pada peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; Perda No. 30 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, meliputi: Penetapan; Bentuk Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Kewenangan Lembaga-Lembaga Adat; Wilayah Hukum Adat; Pola Kekerabatan; Kewenangan Masyarakat Hukum Adat; Peradilan Hukum Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
Dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo;
Pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 dapat dibentuk di daerah dengan persetujuan DPRD.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: pembentukan, kedudukan, dan nama; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; organisasi; eselon jabatan; penyelenggaraan penyiaran; pembiayaan; pertanggungjawaban; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 24 Tahun 2016
Penjabaran - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Kabupaten Bungo - Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2015; Perperes No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres Nomor 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 23 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. ... Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi: asas, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik; pembiayaan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Tata cara pertanggungjawaban; dan Prosedur dan produk pelayanan publik, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD H. HANAFIE
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan;
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
RSUD H. Hanafie merupakan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan dengan PPK-BLU, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 6 TAhun 23007; Perrmendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 228/Meneks/SK/III/2002; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/11/2008.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal RSUD H. Hanafie, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah Bagian Kedelapan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTB; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Bagian Kedelapan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan pada pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui penataan Administrasi Kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinarnbungan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan tanpa mengenyampingkan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2015.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2010
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan ketentuan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, jo. Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung maka perlu dibentuk kerja sama antar dusun;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Kerjasama Antar Dusun dan Kerja sama Dusun dengan pihak ketiga, meliputi: Pembiayaan; Tugas dan Tanggung jawab; Badan Kerja sama Dusun; Tata cara Kerja sama; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Ketentuan jam kerja pelayanan meliputi hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. 13.45 WIB dan Jumat dan Sabtu pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB; Nama, obyek dan subyek retribusi pelayanan kesehatan; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Pemanfaatan dana; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluwarsa penagihan; Sanksi Administratif; dan Penyidikan.
Sanksi administratif berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD, dan Wajib Retribusi badan
usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari
kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Ketentuan Pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2004 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2010 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm, Lampiran 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat