Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan sekaligus mampu mengemban peningkatan volume tugas dan beban
kerja maka diperlukan upaya untuk menyesuaikan ibukota kecamatan yang menjadi lokasi kantor kecamatan sesuai letaknya pada saat ini dan penyesuaian lainnya sesuai
pertimbangan sosiologis kemasyarakatan yang terjadi pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecarnatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturari Pemerintah 17 Tahuri 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2002 Nomor 20);
8. Peraturan Daerah Nornor ii Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dusun Lubuk Tenam, Dusun Kuamang, Dusun Seberang Jaya, Dusun Tenam, Dusun Sungai Lilin, Dusun Padang Palangeh dan Dusun Sungai Tembang (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan budaya guna, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Upaya untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bungo agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan usaha bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun pendidikan secara demokratis dan bertanggung jawab
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, meliputi: Dasar, Fungsi, Tujuan dan Sasaran; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus; Peserta Didik; Sumber Daya Pendidikan; Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerja sama Pendidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin; tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal; syarat-syarat pendirian pendidikan formal; Petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hasil belajar efektif; pengaturan bahasa; Persyaratan penyelenggaraan kursus penilaian dan akreditasi kursus; model program; tenaga pendidikan; tenaga pendidik dan satuan pendidik non formal; program wajib belajar; kegiatan pengendalian dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembangunan, penyempurnaan dan penetapan kurikulum lokal di daerah dilakukan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Hal-hal yang lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) UU No. 42 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD sesuai dengan Kepgub Jambi No. 378/Kep.GUB/B.K.A/2010 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan APBD TA 2010 dan Rancangan Perbup Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab. Bungo TA 2010;
Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2010 tidak bertentangan dengan Kepentingan umum dan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; U No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD TA 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG TIM KERJA BUPATI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN (TKBPP)
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menjamin tercapainya indikator kinerja dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sebagaimana
telah dituangkan dalam rencana pembangungan jangka
menengah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten
Bungo 2016-2021, diperlukan langkah-langkah percepatan
pembangunan dan implementasinya;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun
2018 tentang Tim Kerja Bupati untuk Percepatan
Pembangunan (TKBPP) Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tim Keija Bupati untuk
Percepatan Pembangunan (TKBPP) Kabupaten Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dan Korupsi,
Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung-Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4700);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2006-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI BUNGO NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG TIM KERJA
BUPATI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN (TKBPP)
KABUPATEN BUNGO
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG
PETLJNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2018
TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN RIO
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung pemilihan Rio
Serentak Tahun 2020 sehingga dapat terlaksana derigan
baik maka perlu diatur lebih detail mengenai
persyaratan penetapan pemilih clan persyaratan calon
rio sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018
Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Rio;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Rio;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nornor 50, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019Nomorl83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tabun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1222);
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi
Dusun dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi
Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kainpung
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009
Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018
Nomor 12);
11. Peraturan Bupati Nornor 35 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Rio.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 56 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - KECAMATAN - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA BAGAN STRUKTUR KECAMATAN DALAM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Kecamatan dalam Kabupaten Bungo;
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Kecamatan dalam Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
15 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2007
Dalam rangka menciptakan keadaan yang tertib diperlukan upaya penertiban yang dilakukan secara sistematis melalui pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo No. 5 Tahun 1985 Tentang Ketertiban Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Ketertiban Umum, meliputi: Tertib Jalan, Jalur Hijau Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Susila; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999, materi muatan dan besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perekonomian sekarang ini, maka perlu dilakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap materi dan besara retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, yang meliputi: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; SURAT PENDAFTARAN, PENETAPAN RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN, PENAGIHAN DAN KEBERATAN ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1999 Nomor 11) dan Peraturan Pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2008
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - PELAKSANAAN PEMBANGUNAN - GEDUNG TERMINAL - MENARA PENGAWAS - GALIAN TANAH DAN BOX CULVERT - BANDAR UDARA MUARA BUNGO - PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK - 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG TERMINAL, MENARA PENGAWAS, GALIAN TANAH DAN BOX CULVERT PADA BANDAR UDARA MUARA BUNGO DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan Gedung Terminal, Menara Pengawas, Galian Tanah dan Box Culvert pada Bandar Udara Muara Bungo membutuhkan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Pembangunan Gedung Terminal, Menara Pengawas, Galian Tanah dan Box Culvert pada Bandar Udara Muara Bungo Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besar dan Alokasi Dana; Penyesuaian Harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 53 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA BAGAN STRUKTUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Struktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo
UU Nomor 12 tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Nomor 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Struktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
20 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat