Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian kembali Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2022; Perbup Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2023; Perbup Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2023;.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Halaman : 6 Hlm , Lampiran : 38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 51 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BARANG DAN STANDAR HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BARANG DAN STANDAR HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan kenaikan harga barang di Kabupaten Pidie Jaya, maka perlu disesuaikan kembali Standar Barang dan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Barang dan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Barang Dan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Halaman : 4 Hlm , Lampiran : 148 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Halaman : 16 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal 20 bulan September Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Kep. Menkeu Nomor 336 Tahun 2023; PMK Nomor 91 Tahun 2023; PMK Nomor 98 Tahun 2023; Qanun Kab. Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kab. Pidie jaya Nomor 3 Tahun 2022; Qanun Kab. Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Halaman : 16 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untyk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal 10 bulan September tahun 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Qanun ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhitr dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenKeu No. 17/PMK.07/2021; PermenKes No. 12 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini terdiri atas 12 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Qanun;
b. bahwa Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Qanun
Kabupaten Pidie Jaya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini terdiri dari 241 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolan Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VI tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, BAB VII tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VIII tentang Kekayaan dan Utang Daerah, BAB IX tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB X tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XI tentang Informasi Keuangan Daerah, BAB XII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII tentang Pengaturan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB XIV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
132
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Qanun ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 5; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (5/119/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan hukum, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spiritual serta mendapatkan perlindungan yang optimal dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berakhlak mulia;
Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, maka untuk menjaga masa depan bangsa, hukum dan agama, diperlukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang berakar pada adat istiadat, hukum budaya sesuai dengan Syari'at Islam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 25 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 89 pasal dan 18 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Hak dan Kewajiban Anak; Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VI Partisipasi Anak; Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Bab VIII Pengasuhan Anak; Bab IX Perwalian; Bab X Koordinasi; Bab XI Pengawasan; Bab XII Pendanaan; Bab XIII Larangan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
48 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 4; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (4/115/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 27 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 24 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 38 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat