Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 51 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BARANG DAN STANDAR HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Barang Dan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BARANG DAN STANDAR HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2023
Tanggal Berlaku
28 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BARANG DAN STANDAR HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan