PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Lanjutan dari Tahun Anggaran 2017, Anggaran Belanja Pegawai dan TUnjangan pada
Organisasi Perangkat Daerah baru belum dianggarkan, Pergeseran Belanja dan Tambahan Kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
.)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentant Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
4
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20o3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik IndonesIA
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4O90);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 10, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O11 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 1 Nomor 59, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 19);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5 Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 1 14, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia 6057);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Tahun 2017 Nomor 825);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O18 Nomor 18);
28. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 28 Tahun 2O15 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Toraja Utara
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O15 Nomor 29);
29. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daeeah kabupaten Toraja Utara Tahun 2017
Nomor 75);
30. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3166 /Xll lTahun tanggal 18 Desember 2Ol7 tenlang Evaluasi
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara Anggaran 2018.
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
NOMOR 18 TAHUN 2018
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu penataan dan penertiban sebagai upaya pemenuhan hak dasar penduduk terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan; dengan kondisi perkembangan masyarakat dan perkembangan ekonomi saat ini, serta adanya kebijakan nasional dibidang administrasi dan sistem pelayanan kependudukan, maka dipandang perlu melakukan pengaturan dan melaksanakan pungutan daerah dibidang Administrasi Kependudukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada daerah demi terwujudnya kemandirian daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Lambang Daerah Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
85 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 20 14 perlu ditetapkan Standar Biaya Umum
untuk Pedoman Penyusunan Program/Kegiatan pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa penyusunan Standar Biaya Umum berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 dan hasil
survey/ analisis dengan mempertimbangkan kondisi di
Daerah;
a.
b.
C
1.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 20 14.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 7974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, "fambaLran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48a4);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O05 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2Ol2 tenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggarat 2Ol3 (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O12 Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor
63).
MenetAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Setdakab.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urllsan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sitem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
10. Standar biaya umum adalah satuan biaya setinggi-tingginya
dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun
gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran
tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis
kinerj a.
BAB II
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar Biaya dapat bersifat umum atau berbasis khusus.
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil survey dan analisis tim Anggaran
Pemerintah Daerah.
Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan biaya yang
dipergunakan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah
(sKPD).
SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Standar Biaya bersifat Khusus yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang
digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6) Standar Biaya Khusus (SBK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaraa 2012.
(2) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) digunakan sebagai Pedoman dalam Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tertentu.
Pasal 4
Dalam hal belum ditetapkan besaran standar biaya dan atau
terdapat perbedaan besaran standar biaya yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), usulan biaya atau Rencana
Anggaran Belanja (RAB) dapat digunakan sepanjang perhitungan
usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip ehsien,
transparan, akuntabel, dan wajar.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Dalam hal terdapat perubahan atau peninjauan kembali standar
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati'
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577)
20. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 201 O tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 201 O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
... ) )
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Serita Oaerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 9 );
33. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2010/X/Tahun 2014 tentang hasil Evaluasi Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENOAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 semula berjumlah Rp.694.263.575.775,- bertambah sejumlah
Rp.29:673.558.590,- sehingga menjadi Rp.723.937.134.365,- dengan rincian sebagai berikut:
1 . Pendapatan a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 694.263.575.775,• Rp. 29.673.558.590,-
Rp. 723.937.134.365,-
... ) )
2. Belanja:
a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Belanja setelah Perubahan
SURPLUS/DEFISIT
Rp. 695.763.575.775,• Rp. 52.633.401.822,-
Rp. 748.396.977.597,•
Rp. (24.459.843.232,-)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
1) Semula
2) Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
b. Pengeluaraan
Rp. Rp.
3.000.000.000,-
25.598.615.120,-
Rp. 28.598.615.120,-
1) Semula Rp. 1.500.000.000,-
2) Bertambah/(Berkurang) Rp 2.638.771.888,-.
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan
Rp. 4.138.771.888,-
Rp. 24.459.843.232,- Rp. 0
) )
Pasal2
• Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian (rincian) Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran
Peraturan Bupati ini
Pasal3
· Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
'
Pasal4
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan tindak pidana korupsi melalui sistem penanganan pengaduan. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pengaturan secara khusus.
UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2018; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permendagri Nomor 33 Tahun 2011; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021; Perbup. Toraja Utara Nomor 48 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV TINDAK LANJUT
BAB V HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN
BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
-
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
VII Bab, 12 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL, BANTUAN PARTAI POLITIK DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka untuk efektivitas, efisiensi dan
akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari APBD perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah,
Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja
Bantuan Keuangan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO8 tentang Partai
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O08 Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 48O1) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Prorrinsi
Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 1O1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (kmbaran Negara Republik
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
Indonesia Tahun 2O13 Nomor 116, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 543O);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55E7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagr Fakir Miskin
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Pertalggungiawaban Kepala
Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 18,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 49721, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
20la tenta.ng Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OO5
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 31O);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O1l
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
13 Tahun 20la tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia-l
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatal Dan
Belanja Daerah.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan lrmbaran
Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
21. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 73 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Rincian Tugas, Serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 74).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS BELANJA BANTUAN
BAB III TATA CARA PEMBERIAN DAN PERMOHONAN BANTUAN
BAB IV MEKANISME DAN PROSES
BAB V PENGANGGARAN
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
NOMOR 19 TAHUN 2018
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2013
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN TORA.JA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KABUPATEN TORA.JA UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 14
dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun
2012 Tentang Perubahan Kedua Atas F
s Peraturan
Presiden
Nomor
54
4 Tahun
2010 tentang
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah,
periu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pembentukan
Unit
Layanan
Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat
. Undang-Undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang Pemerintahan
Daerah
{Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4
4437)
f) sebagai
a telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
12
2 Tahun
2008
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan H
n Keuangan antara Pemerintah
Pusat
at dan
Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
1
Undang-Undang Nomor 32 Tal.un 2OO4
tentang Pernerintahan Daera-h (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nornor
125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4437) sebagairnana- telah
beberapa kali dirrb'ah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tenta.ng
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor
32 Tahun 2OO4 tentang Pernerintal".an Daerah
(I-ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4a441;
Undang-Undang Nomor 33 Tahlrn 2OO4 tentang
2
Perirnbanga.n Keuanga.n a.ntar:a Pernerintah
Pusat dsn Pesrerintqtran Deciah (t embaran
Negara Republik Indonesia Tatrtr5r 2OO4 Nomor
126, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentr-rkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nornor 1O1, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a74\;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-r-rndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun
2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341;
5. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedornan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintahan Daeratr
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peratr.rran Pernerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahr.n 2OO7 tentang Pernbagian
lJrusan Pemerintahan antara Pemerintal. ,
Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tal.un 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2OO7
tentang Organisasi Peralgkat Daeratr (Lembaran
Negara Tahr-rn 2OO7 Nomor a9, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
474r);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2OO7
tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perrndang-undangan;
9. Peratttran Presiden Nornor 54 Tahun 2OIO
tentang Pengadaan Bararlg/Jasa Pemerintah
sebagairnana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahrln 2Ol2 tentang Perubahan Kedl.a atas
Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2OlO
tentang Pengadaan Baralg / Jasa Pemerintah
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nornor 155, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 533a);
1O. Peratr:ran Daeral- Kabupaten Toraja Utara Nornor
5 Tahr.n 2O1O tentang lJrl san Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pernerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 5,
Tarnbahan Lerrrbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nornor 2);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
7 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilal Ralgrat Daeral- Kabupaten Toraja
Utara (Lembaran Daerah Kabr. paten Toraja Utara
Tahun 20 10 Nomor 7);
12. Peratr-rran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daeral- (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tal.r-rn 2O1O Nornor 11, Tambahan
Lernbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
3);
13. Peratr.rran Bupati Toraja Utara Nomor 30 Tahun
2OI2 tentang Tugas Pokok, Fr.rngsi dan Rincian
Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah
Kabrlpaten Toraja Utara Tahun 2012 Nornor 30).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEDUDUKAN ULP
BAB V KEANGGOTAAN ULP
BAB VI TUGAS ULP
BAB VII SUSUNAN ORGANISASI
BAB VIII TUGAS PERANGKAT ORGANISASI ULP
BAB IX PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB X TATA KERJA DAN PEMBIAYAAN
BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
NOMOR 19 TAHUN 2013
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2014
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu upaya penanggulangan bahaya rokok dengan menetapkan ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
• I
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
-
. '
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3).
21. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2014 Nomor 9).
PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
. I •
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja sebagai unsur Pembantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (Badan/Kantor), serta Kecamatan dan Kelurahan.
5. Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/ atau individu yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat di tempat-tempat tertentu.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
7. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau
ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
8. Prociuk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
9. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang
dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan hentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang
terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
11. Tar merupakan kondensat asap yang merupakan total
residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat karsinogenik.
12. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut
Iklan Prociuk Tembakau, adalah iklan komersial dengan
, . \
tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
13. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan infonnasi suatu Prociuk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
14. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Prociuk Tembakau.
15. Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
16. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang
diperuntukkan untuk kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan.
17. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau bimbingan.
18. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana orang bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk melakukan suatu usaha yang di dalamnya terdapat sumber-sumber bahaya.
19. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan atau area yang
dinyatakan diperbolehkan untuk kegiatan merokok.
20. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan/usaha di kawasan yang menetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah:
a. menciptakan lingkungan kantor yang sehat dan bersih
dari kegiatan merokok; dan . .
b. menciptakan lingkungan kantor yang bebas dan kegi�tan
menjual, mengiklankan, dan/atau memprornosikan
produk tembakau.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah
a. melindungi kesehatan pegawai dari bahaya rokok;
b. melindungi lingkungan sekitar kantor dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; dan
c. melindungi kesehatan masyarakat dalam pemberian
pelayanan.
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengatur dan menyelenggarakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab membina dan mengawasi penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1) Bupati berwenang menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Kantor SKPD dan Unit Pelaksana Teknis;
b. tempat belajar mengajar milik Pemerintah Daerah;
c. tempat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah;
d. perpustakaan Daerah;
e. tempat arsip Daerah; dan
f. tempat lainnya milik Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati wajib menyediakan tempat khusus merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok.
• l
(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, dengan kriteria:
a. berada dalam Kawasan Tanpa Rokok;
b. jauh dari pintu masuk dan keluar;
c. jauh dari tempat orang berlalu-lalang;
d. tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar yang memudahkan asap rokok dapat langsung keluar ke udara bebas;
e. dilengkapi dengan tempat pembuangan puntung rokok
(asbak) dan/atau tempat sampah;
f. hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18 (delapan belas) tahun keatas, dengan memberi tanda peringatan tertulis;
g. dilengkapi dengan informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan; dan/atau
h. dilengkapi tanaman-tanaman untuk mereduksi asap rokok.
Bagian Kedua
Tim Pelaksana KTR Pasal 7
(1) Dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati membentuk Tim Pelaksana KTR.
(2) Tim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) wajib berkoordinasi dengan Kepala SKPD atau pimpinan ternpat/gedung milik Pemerintah Daerah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Kewajiban Kepala SKPD Pasal 8
(1) Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan/ atau pimpinan gedung milik Pemerintah Daerah.
(2) Kepala SKPD atau Pimpinan sebagaimana dimaksud
...
( '• ;
pengertiannya untuk penanggulangan bahaya rokok;
3. mencantumkan dasar hukumnya; dan
4. tanda / petunjuk terbuat dari bahan yang tidak menyilaukan.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada tempat yang strategis, mudah dilihat, dan banyaknya disesuaikan dengan jumlah dan luas ruangan.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 11
Setiap orang atau Badan yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang melakukan kegiatan:
a. merokok di tempat bertanda larangan merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok; atau
e. memproduksi atau membuat rokok.
BABV
LAYANAN INFORMASI
Pasal 12
(1) Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan pendidikan (edukasi) kepada masyarakat, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan iklan layanan masyarakat melalui:
a. media; dan/atau
b. pembuatan dan pemasangan stiker /spanduk / baliho.
(2) Iklan Layanan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengenai :
a. bahaya menggunakan produk tembakau; dan b. penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Jklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling kurang :
a. memasang iklan pada media televisi lokal secara
berkala;
b. memasang iklan pada media radio lokal secara
berkala;
c. memasang iklan pada media cetak; dan/atau
d. memasang iklan di media luar ruang Kawasan Tanpa
Rokok dalam jumlah yang memadai.
(4) Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh :
a. Dinas Kesehatan mengenai bahaya menggunakan
produk tembakau; dan
..
b. Bagian Hukum mengenai penegakan hukum Kawasan
Tanpa Rokok.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas melakukan koordinasi dengan Kepala SKPD dan/atau Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VII SANKSI
Pasal 14
( 1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian kegiatan.
(3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administrasi bidang kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Tim Penegakan Hukum Larangan merokok di tempat-tempat tertentu yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
,,...' .
•
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2013
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dan unhrk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
informasi dan dokumentasi yang lebih bertanggung jawab
perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaiman6 dima}sud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Toraja Utara tentang Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 61, Tambahan Irembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembenhrkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O1O tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8
v
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
kmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar l.ayanan Informasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 201O
Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-
Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis
Daerah dan [,embaga l,ain (L.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PEMBENTUKAN PPID DAN PPID PEMBANTU
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB V MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI OLEH PEJABAT PENGELOLA
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
NOMOR 20 TAHUN 2013
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Menimbang
Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2O17 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, pemerintah wajib
menyusLrn Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016-2O2I;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang
efektif dal efisien sesuai dengan prioritas, sasaran serta
sinergitas program Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Derah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O19
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarrnbahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
o.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L26, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Talrun 2OO5-2O25 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47OO);
5.
Undang-Undaag Nomor 2a Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor L37, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L44, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6O41);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol7 tentang
Inovasi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 2O6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
13. Peratnran Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimals telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 3lO);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2O18 Tentang Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1O Tahun 2013
tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2Ol3-2O18;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 97 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2Ol9;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2OlO-2030 (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah KabupatenToraja Utara
Nomor l);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor ll
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tor4ia Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahtrn 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 61);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Toraja Utara Tahr:n 2016-2021
(lrmbaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Tahun 2O16
Nomor 6, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 63).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
NOMOR 20 TAHUN 2018
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat