pemilihan Umum Daerah - desa
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.79
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK: |
- untuk memenuhi maksud Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128 / PUU -XlIl / 2015
yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang perlu
diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pelantikan Kepala Lembang mengalami perubahan dikarenakan adanya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIll/2015 yang membatalkan Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- 7 halaman
|