ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kepastian hukum terhzLdap pemberian besaran penghasilan Kepala kmtrang, Sekretaris lembang, dan Perangkat Lembang lainnya diperlukan pedoman atas pemberian besaran penghasilan Kepala lembang, Sekretaris Lembang,dan Perangkat l,embang Lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemenntah Nomor 1 1 Tahun 2Ol9 tentang Perubaharr Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan trmbang, batrwa belanja desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tuLnjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dan tunjangan dan ope rasional Badan
Permu syawaratan Desa; bahwa Peraturan Bupati Toraja lJtara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap.
c. bahwa Peraturan Bupati Toraja lJtara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran Perrghasilan Tetap besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala lembang,
Sekretrais Lembang dan perangkat Lembang lainnya Kepala Lembang, Sekretaris Lembang dan Perangkat lembang Lainnya, belum mengakomodasi pengaturan penghasilan dan tunjangan Kepala Lembang dan perangkat lembang sepenuhnya,sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf tr, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan llupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tu njangan Kepala Lembang, Sekretaris Lembang dan Perangkat Lembang Lainnya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangg Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200ti Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Rep,-lblik Indonesia
Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penelapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Unrlang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (l,embaran Neflara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi:r Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (krnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan lJndang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Unclang Nomor 2
Mengingat t.
2.
3.
4.
2
Menetapkan
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi
Undang-Undang (kmbaran Negerra Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4
tentang Peraturan Pelaksanaan Llndang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dr:sa (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 12014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Reptrblik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lr:mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 6 1 1);
- Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bab III. PENGHASILAN TETAP KEPALA LEMBANG, SEKRETARIS LEMBANG DAN PERANGIGT LEMBANG LAINNYA
Bab IV. TUNJANGAN, TAMBAHAN PENGHASiILAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA LEMBANG, SEKRETARIS LEMBANG DANPERANGKAT LEMBANG LAINNYA.
Bab V. KETENTUAN PENUTUP
|