Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN TORAJA UTARA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebljakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Toraja Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851); Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan lembaran Negara Nomor 5347); Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2077 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.O/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN TORAJA UTARA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
26 Halaman beserta lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penJrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2019 perlu ditetapkan Standar Biaya Umum untuk Pedoman Penyusunan Program / Kegiatan pada Perangkat Daerah, serta penyusunan Standar Biaya Umum berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, dan hasil survei/analisis dengan mempertimbangkan kondisi di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32(PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511).
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
21 Halaman beserta lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI .NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Dokter di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan yang melampaui beban kerja normal, ternpat bertugas, dan/atau kondisi kerja yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Non Dokter meningkatkan disiplin dan motivasi dalam pelaksanaan tugas di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Non Dokter
. .
Mengingat
berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan analisis/kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2018 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil Non Dokter di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Dokter Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik
2003 Nomor 47,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 200§ tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2017
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Pongtiku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 74).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN HARi DAN JAM KERJA
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 35
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2018
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Untuk Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 14 Pasal
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 14 Pasal
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Toraja Utara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2Ol7 tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O17
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pa,iak Bumi dan Bangunan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor L2
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 20OO
tetang Perubahal Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O0O Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O04 tentang
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Negara (Lembaran
Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66,
2
2
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Torqia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor l3O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O49);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tall:ba}ran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2O0l
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 41,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 45021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
tentang Dana Perimbangan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05
Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengaa Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2OlO tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 110,
4
4
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang
Pengelolaan Keuangan Dae rah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman
Standar Pelayanan
Republik Indonesia
Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Penyusunan dan Penerapan
Minimal (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
St6ndar Pelayanan Minimal (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O
tentang St6ndar Akuntansi Pemerintah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 123,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20ll
tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang
Hibah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan
5
5
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61).
23. Peraturan Pemerintah Nomor L8 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuaagan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2Ol3 tentang Penerapan St6ndar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2Ol7 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 874);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara
Nomor 11 Tahun 2OIO tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 20lO Nomor 11);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61).
6
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 33
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN IKLAN PRODUK TEMBAKAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk menekan pengaruh iklan produk tembakau bagi masyarakat terutama pada masyarakat usia produktif dan remaja, maka perlu dilakukan pengendalian iklan produk tembakau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (41 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 20l5 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pengendalian Iklan Produk Tembakau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 27a, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2Ol5 tentang Kawasan Tanpa Rokok (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 49); Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 42).
PENGENDALIAN IKLAN PRODUK TEMBAKAU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
31 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 30 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERl SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERlNTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan maka
a. bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan maka
dipandang perlu melakukan perubahan jam kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
untuk efesiensi dan efektifitas tugas pelayanan publik
oleh Pegawai Negeri SipiI;
dipandang perlu melakukaa perubahan jam kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
untuk efesiensi dan efektilitas tugas pelayanan publik
oleh Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Disipiin Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor lOf , Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201.4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OL4 tentang
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
5. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Utara
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten
Tora-ia Utara Tahun 2OL6 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah
Nomor 61);
Kabupaten
Toraja
l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61);
6.
6. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja
Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja
Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam
Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 5)
Pasal I
Pasal 3
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
TAHUN 2018 No 30
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 5286); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 Nomor 76).
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
192 Halaman beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 39 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif, serta berdasarkan hasil analisis/kajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2018 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja yang dapat mendukung penegakan disiplin dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
18 Halaman beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Sekretariat
Daerah yang tertib, akuntabilitas, berwibawa,
transparan, dan berintergritas serta menetapkan
prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, perlu
menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
Daerah yang tertib, al<untabilitas, berwibawa,
transparan, dan berintergritas serta menetapkal
prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, perlu
menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utar tentang Kode Etik Pegawai
Sekretariat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 1317, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tenlang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:^wn 2OO2
Nomor 1317, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 142, Tambahar
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NILAI DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KODE ETIK
BAB IV SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
BAB V TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VI MAJELIS KODE ETIK
BAB VII TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
NOMOR 27 TAHUN 2018
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan air minum yang sesuai standar kesehatan serta dapat dinikmati secara memadai dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dilakasanakan oleh Pemerintah dan semua pihak terkait, secara terencana dan sistimatis, serta hasil analisis kondisi sistem penyediaan air minum yang meliputi aspek teknis dan non teknis, cakupan pelayanan, sistem produksi dan permasalahan aspek teknis serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara, dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2O15 tentang Sistem Penyediaan Air Minum ditetapkan oleh Bupati, maka perlu ditetapkan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).
Pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM Daerah, sehingga diperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
9 Halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat