Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yarrg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Pasal 2 : (l) RKPD Tahun 2025 ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahun. (2) RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah; e. rencana kerja dan pendanaan daerah; f. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan g. penutup. (3) Dokumen RKPD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat