Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa besamya tarif retribusi jasa umum khususnya jenis Retribusi Tera/Tera Ulang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besaran tarif Retribusi Tera/Tera Ulang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Tera/Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3862);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2018 Nomor 5).
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
NOMOR 58 TAHUN 2018
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 15 Tahun 2011
KELEMBAGAAN PETANI/NELAYAN DAN PENGELOLA HUTAN KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2013/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Petani/Nelayan dan Pengelola Hitan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan petani/neiayan dan pengeioia hutan dalam
meiakukan usaha tani secara baik dan produktif perlu
dilaksanakan pembinaan bagi petani/nelayan secara
teratur dan berkesinambungan;
b. bahwa kelembagaan petani/nelayan dan pengelola hutan
merupakan wadah pembinaan dan pelatihan bagi
petani/nelayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
Pembentukan Kelembagaan Petani di Kabupaten Luwu
Utara dengan peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/KPTS/OT.160/4/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok tani;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR KELEMBAGAAN
BAB III
BENTUK KELEMBAGAAN
BAB IV
PROSES PEMBENTUKAN
BAB V
PEMBINAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
NOMOR 35 TAHUN 2013
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010, di
pandang perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyu]uhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB Ill
KEDUDUKAN DAN TUJUAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VII
KEANGGOTAAN
BAB VIII
TATA KERJA
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 21 TAHUN 2014
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2014
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kedisiplinan, keseragaman,
kerapian dan kewibawaan serta pembinaan jiwa korps
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara perlu pengaturan tentang
pakaian dinas dan atribut bagi Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Luwu Utara tentang Pakaian Dinas dan Atribut
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB ll
FUNGSI PAKAIAN DINAS
BAB III
PAKAIAN DINAS
BAB IV
ATRIBUT
BAB V
MODEL DAN BENTUK PAKAIAN DINAS
BAB VI
MODEL DAN BENTUK ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
NOMOR 34 TAHUN 2014
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 Ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Tahun 2017-2025;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undangn Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 'Fahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
- 1 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
denga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 348
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 22
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2018
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan
Barang/Jasa dapat bermanfaat memperlancar
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi
kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 1 3 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun
2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1359);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07 /2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
300);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017'Nomor 1884);
1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017
Nomor 1970);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Sarang/ Jasa di
desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Sarang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Sarang/Jasa di desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 tahun 2017,
Nomor 954/KMK.7/2017, Nomor 116 tahun 2017,
Nomor 01/SKB/M.PPN/ 12/2017 tentang Penyelarasan
dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
PELAKSANAAN
BAB VI
PEMBAYARAN
BAB Vll
PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12, TLD NO.222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf l, dan
huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD NO.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Luwu Utara memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang Maju dan Sejahtera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2013
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
11halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2013
KEDUDUKAN, PEMBIDANGAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL STAF AHLI BUPATI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2013/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara, maka dalam rangka
mengoptimalkan pelaksanaan tugas jabatan struktural
staf ahli, perlu diatur kedudukan, pembidangan, tugas
pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural staf
ahli Bupati Luwu Utara perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBIDANGAN TUGAS
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
NOMOR 1 TAHUN 2013
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat