Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2014

Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB Ill KEDUDUKAN DAN TUJUAN BAB IV SUSUNAN ORGANISASI BAB V TUGAS DAN FUNGSI BAB VI TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BAB VII KEANGGOTAAN BAB VIII TATA KERJA BAB IX PEMBIAYAAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
10 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.21
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan