pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BAEBUNTA SELATAN
ABSTRAK:
: a. bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan Baebunta yang
semakin meningkat, sehingga perlu melakukan
pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari
kecamatan tersebut;
b. bahwa pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan
telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan
fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Kecamatan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016, Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATAKERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
NOMOR 56 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(4), Pasal 14 ayat (6), Pasal 17, Pasal 23 ayat (3) dan
Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan
Gratis;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor · 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 203);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di
Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 9).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SASARAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS
BAB III
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
BAB IV
PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA PENYELENGGARA
PENDIDIKAN GRATIS
BAB V
STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
BAB VI
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN DANA
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN GRATIS
BAB IX
KOMISI PENGAWAS
PENYELENGGARA PENDIDIKAN GRATIS
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
NOMOR 20 TAHUN 2014
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2013
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK KETIGA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2013/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidakn Tetap dan Pihak Ketiga Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga dalam
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya
perjalanan dinas yang,diatur dalam Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 288 Tahun 2011 dalam lingkup
pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
huruf a merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Ketiga dalam
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
37/PMK. 02/2012 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 287) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
31/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 37/PMK.02/2012 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 211);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 135) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 152);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
151);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 8);
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 59).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
NOMOR 9 TAHUN 2013
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008
PENETAPAN RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2008/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan
pembangunan di desa dan yang sesuai dengan kewenangan desa
dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi
penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten ke Desa,
dipandang perlu menetapkan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luru Utara Tahun Anggaran
2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); '
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 4004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertaggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat' dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu utara Tahun 2007 Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 09);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
BAB III
PENYALURAN DANA PERIMBANGAN DESA
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
NOMOR 6 TAHUN 2008
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun
2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dumaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
- 1 -
Fi I
-�. i
..i
1,
j
'
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tenang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tenang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- 2 -
,,
'(
(Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 1
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 333)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 7).
Pasal I
Pasal 2
Pasal 13
Pasa122
Pasal 22A
BAB VIIIA
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 29A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
NOMOR 35 TAHUN 2018
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
SUSUNAN ORGAN DAN KEPEGAWAIAN SERTA TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organ dan Kepegawaian Serta Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 tahun 2017
tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organ
dan Kepegawaian Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 353);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LAMBANG
BAB III
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
NOMOR 3 TAHUN 2018
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2014
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA MASAMBA TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Masamba Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan di
Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Masamba
memerlukan strategi pengelolaan sebagai sarana
untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan
fungsi kontrol agar pembangunan tertata, terarah
dan terkonsep;
b. bahwa salah satu upaya pengendalian pembangunan
di Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Masamba
adalah melalui perencanaan tata bangunan dan
lingkungan yang merupakan suatu panduan rancang
bangun suatu Kawasan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang yang memuat rencana program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Ruang Terbuka
Hijau Kota Masamba Tahun 2014 - 2019;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3958);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
06/Prt/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan Dan Lingkungan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 213);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 216).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB V
PROSES DAN PROSEDUR PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB VII
RENCANA STRUKTUR TINGKAT PELAYANAN
KEGIATAN KAWASAN
BAB VIII
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB XII
PELAKSANAAN,PENGENDALIAN,DAN
PEMELIHARAAN
BAB XIII
PENINJAUAN KEMBALI
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
NOMOR 17 TAHUN 2014
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2013
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Kesehatan Repub!ik Indonesia Nomor 129 / Menkes / SK
/ II / 2008 tentang Standar ·Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, maka perlu ditindak Ianjuti dengan disusunnya
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara ;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki
peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah
Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang
bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
228/Menkes/SK/ /III/2002 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
yang wajib dilaksanakan Daerah;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
129/Menkes/SK/11/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun
2008 tentang Urusan . Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
PENERAPAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
NOMOR 19 TAHUN 2013
67 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat