BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020.
1. ALAT KELENGKAPAN DAN FRAKSI DPRD;
2. BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
27. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3570);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3769);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2010
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka periu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengeioiaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 ' Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
155);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
tentang Kewenangan Pengadaan Sarang/Jasa pada Badan
Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewengangan Kabupaten Luwu Utara [Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
NOMOR 8 TAHUN 2014
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN HEWAN/TERNAK YANG KELUAR/MASUK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak Yang Keluar/Masuk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pertimbangan teknis yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas ternak yang akan keluar/masuk Kabupaten Luwu Utara, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan
Ternak yang Keluar/ masuk Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Hewan/Ternak yang Keluar/Masuk Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
'
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2018 Nomor 5).
pasal 1
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 46
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Luwu Utara telah menyempurnamakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; 2. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan KeuanganNegara; 5. Undang-Undang No 32 Tahun 20049 tentang Pemerintahan Daerah; 6.Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6.Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan
kepada pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju,
mandiri dan meningkatkan kesejahteraan, maka perlu
mengatur dan , menata keberadaan dan pendirian pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa agar pendirian dan keberadaan pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku
usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu menjamin
terselanggaranya kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dengan pusat perbelanjaan atau toko modern
dengan prinsip kesamaan dan keadilan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-
DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko
Modern dengan Prinsip Kebersamaan dan Keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB III
LOKASI DAN LUAS LANTAI PENJUALAN
BAB IV
KEMITRAAN USAHA
BAB V
PERIZINAN
BAB VI
PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
NOMOR 19 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2010
PERSYARATAN DAN MEKANISME PERIZINAN USAHA KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Pekebunan di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan dibidang kehutanan dan
perkebunan Kabupaten Luwu Utara diperlukan upaya untuk memberikan
kemudahan prosedur dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan
perkebunan.
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara, maka perlu menetapkan ketentuan
persyaratan dan mekanisme perizinan usaha kehutanan dan perkebunan di
Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan
Mekanisme Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3862);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 26/Menbut-II/2006 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.33/Menhut-lI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.21/Menhut-lI/2006 tentang Penggunaan Surat Asal Usul
(SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Kayu yang Berasal dari Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 55/Menhut-lI/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan /OT.140/2/2007 tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-lI/2004 tentang Izin
Pemanfaatan Kayu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 6 Tahun 2009 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Hutan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 195);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERIZINAN
BAB III
PROSEDUR PERIZINAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 23 TAHUN 2010
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NONPERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizman, non
perizinan dan penanaman modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal tidak
sesuai dengan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian lnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 67 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 67);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III
PENANGANAN PENGADUAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9, TLD NO.219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Lokasi dan kondisi geografis Kabupaten Luwu Utara termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir dan kebakaran yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa; bencana sebagaimana dimaksud dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral Dan Batubara
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat