Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.354
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar
akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
efisien, efektif dan bertanggungjawab;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian untuk meninjau
dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
yang diatur dengan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.353
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem Perekonomian
Nasional Indonesia, merupakan sarana dalam
menunjang kehidupan perkembangan daerah serta
pelayanan dan kemanfaatan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu didirikan suatu
Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 216);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 346);
Perusahaan Daerah didirikan dengan Nama “Perusahaan
Umum Daerah Simpurusiang” yang selanjutnya disebut
Perusda Simpurusiang.
Perusda Simpurusiang berkedudukan dan berkantor pusat
di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara dan dapat membentuk
kantor/cabang/unit berdasarkan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2001
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 02).
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 352
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
: a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus
bangsa di masa yang akan datang, sehingga perlu
mendapat perlindungan terhadap kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembangnya;
b. bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
eksploitasi, penelantaran dan/atau perlakuan salah di
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan
Perlindungan anak merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101);
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak
meliputi:
a. pencegahan;
b. pengurangan risiko; dan
c. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO 351
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya rencana pembangunan
menara Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi
(SUTET) di Kabupaten Luwu Utara perlu adanya Izin
Mendirikan Bangunan untuk menara SUTET
tersebut;
b. bahwa tarif retribusi IMB untuk menara SUTET
belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, perlu menyesuaikan perhitungan tarif
Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, Sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO 350
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang
membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah mengenai penetapan tarif
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa cara mengukur tingkat penggunaan jasa,
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi serta
struktur dan besarnya tarif yang diatur dalam Pasal
43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan
dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
46/PUU-XII/2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 222).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 230);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 183); dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11)
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.336
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragarn sebagai
karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan
asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi
manusia, dan karenanya pemanfaatan dan
pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahtera-an
masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu
diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi
kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan
sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang
maju, berdaya saing, dan penyediaan pangan asal
hewan yang a.man, sehat, utuh, dan halal;
c. bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan
otonomi daerah clan globalisasi, maka pengaturan
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan,
barang dan jasa asal hewan secara rnandiri, berdaya
saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan peternak dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan
Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3509);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2000 Nomor 161).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANO LINGKUP
BAB III : PETERNAKAN
BAB IV : PENGENDAL!AN PENYAKIT, OBAT, DAN
PERALATAN KESEHATAN HEWAN
BAB V : KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN
KESEJAHTERAAN HEWAN
BAB VI : PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
BAB VII : PEMBERDAYAAN PETERNAK, PERUSAHAAN PETERNAKAN
DAN USAHA DI B!DANG KESEHATAN HEWAN
BAB VIII : PENGEMllANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XI : PENELITiAN DAN PENGEMBANGAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII : PENYIDIKAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB Xlll : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarkata, maka dipandang perlu perubahan nama kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 33 Tahun 2001.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 5 MOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Jatar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kelurahan
Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Mengingat 1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kaJi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33
Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daeraha Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 92).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA dan BUPATI LUWU UTARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkru1: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Pasall
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nornor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 92) diubah sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk beberapa Kelurahan dengan prioritas utama lingkup lbukota Kabupaten dengan rincian sebagai berikut :
a. Kelurahan Bone;
b. Kelurahan Kappuna; c. Kelurahan Bone Tua; d. Kelurahan Baliase.
(2) Kelurahan berkedudukan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dibawah Kecamatan.
(3) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Carnal melalui Sekretaris Kecamatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2015
PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong Menjadi Kecamatan Rongkong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kecamatan Limbong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN NAMA DAN IBUKOTA KECAMATAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat