Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.334
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 4, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.366
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan di daerah; Sesuai dengan ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Mengatur tentang Penyidik PNS pada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB BERTAMU/BERKUNJUNG DAN PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2010/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Bertamu/Berkunjung dan Pengamanan Di Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang
bertamu / berkunjung di Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara sangat diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan
teratur ;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur,
dibutuhkan partisipasi secara aktif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu Prosedur Tetap ( Protap ) yang baku ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap (Protap) Tata Tertib Bertamu I Berkunjung dan Pengamanan di
Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
5. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA TERTIB BERTAMU / BERKUNJUNG
BAB III
PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 2 TAHUN 2010
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2007
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2 0 0 7 NOMOR: 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang•Undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50/1/2007 Tentang Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan
Bupati Luwu Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c .bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang
Perda 1
,. Halanl,u :· I .
I I
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimaana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,-Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1t1or 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor
125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 08
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); ·
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20054574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
1.PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2.PERSETUJUANPENETAPANPEMBENTUKANPERATURAN DAERAH TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHl)N ANGGARAN 2007 KABUPATEN LUWU UTARA
3.KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA ATAS PERSETUJUAN PENETAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 KABUPATEN LUWU UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 02 TAHUN 2007
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indor.esia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
1.BAB IBAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
2.BAB II Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan
3.BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas
4.BAB IV .Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
5.BAB V BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
6.BAB VI HUBUNGAN KERJA
7.BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGAPAAN PEMERINTAHAN DESA
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO 351
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya rencana pembangunan
menara Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi
(SUTET) di Kabupaten Luwu Utara perlu adanya Izin
Mendirikan Bangunan untuk menara SUTET
tersebut;
b. bahwa tarif retribusi IMB untuk menara SUTET
belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, perlu menyesuaikan perhitungan tarif
Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, Sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, maka perlu diatur Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Jaminan Sosial Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Intalasi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Penerima Pensiunan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 031/BIRHUB/1972 tanggal 4 September 1972 tentang Rumah Sakit Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 216/Menkes/ SK/III/1995 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 1994;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 66/Menkes/ SK/1987 tanggal 6 Februari 1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
16. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1203/Menkes/SKB/II1993 dan Nomor : 440/4689/POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2005/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa sebubunga.n pemberla.kuan harga Baha.n Bakar Minyak Tanah dalarn Negeri yang baru tei:hitung tanggal 1 Oktober 2005, rnaka dipanclang pedu melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. Bahwa untuk rnaksud point a tersebut di atas, perlu ditetapkan besamya Barga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Unclang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Aco.ra Piclana (Lembo.ran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Nego.ra Nomor 3274);
2. Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli clan Persainga.n Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tshun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2102);
3. Unclang- Unclang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pedindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, To.rnbahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
4. Unclang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3826 );
5. Unclang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
6. Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembo.ran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah clan Kewenanga.n Propinsi sebagai Daersh Otonom (Lembo.ran Nego.ra RI Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Harga Jual Eceran Bahan Ba.kru: Minyak Dalam Negeri;
Memperhatikan
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah (HE1) di Sulawesi Selatan;
2. Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 541/3198/SJ tanggal 15
Desember 2005 perihal Pengakhiran Komponen Biaya Pengawasan dalam Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah Tahun 2005.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
1) Komponen bisya yang diperhitungkan untuk rnenetapkan Harga Eceran Tertinggi Minya.k Tanah per liter dari titik O km Depot Pertarnina Karang - Karangan sampai dengan radius 40 km adalah
sebagai berikut:
a. b. Harga Ex lnstalasi/Depot Pertarnina
Margin Agen Rp. 2.000, Rp. 70,
c. Ongkos Angkutan Rp. 190,
d. e. Harga jual dari agen ke pangkalan
Margin pangkalan Rp. 2.260,-
Rp. 120- (+)
f. HET di pangkalan Rp. 2.380,-
2) Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah bagi Kecarnatan di ams Radius 40 km dari Depot Pertarnina Karang karangan adalah HET 40 km = Rp, 2.380,- ditambah dengan ongkos Angkut untuk masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan tingkat kesulitan sarana clan prasarana transportasi,
Pasal 2
Nilai riil Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k Tanah dari pangkalan ke konsumen clan harga jual per tangki Minyak Tanah dari agen ke pangkalan di masing-masing kecarnatan (dalam radius 40 km) dari Depot Pertarnina Karang-karangan adalah sebagai berikut:
a) Harga jual minya.k tanah per tangki dari agen ke pangkalan di masing
masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut :
a. Kecamatan Masamba . Rp. 11.300.000,
b. Kecamatan Sabbang . Rp. 11.300.000,
c. Kecarnatan Baebunta . Rp. 11.300.000,
d. Kecarnatan Bonebone . Rp. 11.800.000,
e. Kecarnatan Mappedeceng . Rp. 11.550.000,
f. Kecamatan Sukarnaju . Rp. 11.675.000,
g. Kecarnatsn Malangke . Rp. 11.800.000,
h. Kecsrnatan Malangke Barat . Rp. 12.050.000,
1. Malangke. T (Cappasolo) . Rp. 12.175.000,-
b) Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k tanah per liter dari pangkalan
ke masyarakat (konsumen a.khir) di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kecarnatan Masamba .
b. Kecamatan Sabbanz
Rp. 2.380, Ro. 2.380.-
,...� ('... ,' \
g. Kecarnatan Mafangke . h. Kecamatan Mala.ngke Barnt .
1. Mala.ngke. T (Cappa.solo) .
Pasal 3
Rp. 2.480, Rp. 2.530, Rp. 2.555,-
1) Agen minya.k tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k ta.na.h kepada pa.ngkala.n melebihi harga. jual sebagaima.na ditetapka.n pada pasal 2 huruf a. clan ha.nya menjual minya.k tanah kepa.da. pa.ngkala.nnya ya.ng terdaftar di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,
2) Pa.ngkala.n minyak tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k tanah kepada pengecer diatas Harga. Jual sebagaimana ditetapka.n pa.da. Passl
2 hurufb.
Pasal 4
1) Pa.ngkala.n minyak ta.nah tidak diperkenankan menjual minya.k ta.nah dilua.r wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah tidak berta.nggung jawab atas kela.ncara.n penyalura.n minya.k ta.na.h kepada masyaraka.t clan harus mengutamakan masyaraka.t (konsumen akhir) ya.ng berdomisili pada radius O -0,5 km dari lokasi pa.ngkala.n ya.ng bersa.ngkuta.n.
3) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah harus memasa.ng Papan Pengenal clan Papan
Ha.rga Eceran Tertinggi (HE1).
Pasal 5
1) Depot Pertamina Karsng - Ka.ra.nga.n dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minya.k clan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Kabupaten Luwu Utara berkewajiba.n melakuka.n pembinaan secara berkesina.mbungan kepa.da. para agen minya.k ta.na.h clan menjamin kela.ncaran penyaluran minya.k ta.nah kepada masyaraka.t.
2) Agen minya.k ta.na.h diwajibka.n melakuka.n pembinaan clan penga.wasa.n secara berkesina.mbungan serta bertanggung jawa.b atas kelancaran penyaluran minya.k ta.nah kepada pa.ngkalan binaannya...
3) Penentuan besarnya jatsh minya.k ta.nah oleh a.gen ke pangkala.n minya.k tanah binaannya harus didasarka.n pada jumlah penduduk di sekita.r pangkalan yang bersa.ngkutan.
Pasal 6
1) Pela.ngga.ran oleh Agen minya.k tanah terhadap ketentua.n sebagimana dimaksud pasal 3 ayat (1), maka seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Agen ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut atau pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
2) Pela.ngga.ran oleh pangkalan minya.k tanah terhadap ketentuan sebagima.na dinta.ksud pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), ayat (2) clan ayat (3), maka. seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada pangkalan ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut a.tau pemutusan hubungan usaha oleh Agen.
Pasal 7
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 372 Tiliun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Segala biaya y,rng timbul dalam pelaksanaan Peraturan ini dibebankan
pada APED Kabupaten Luwu Utara dan Pendapatan yang sah,
Pasal 10
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya rnemerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2009
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2009/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang · Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan ·oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
l Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peruba11an atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOIIJ.Or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pcikok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20P6 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak seperempat dari total Anggaran Belanja atau sama dengan jumlah Rencana Penarikan Dana Triwulan I (Pertama) SKPD, setelah dikurangi Belanja Gaji dan Tunjangan dan Belanja Modal.
Pasal 2
Ketentuan batas jum!ah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP clan SPP-GU clengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD clan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berclasarkan ketersecliaan dana pada kas daerah.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008
KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2008/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, maka diaggap perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk.II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor OS, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.•
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59-Tahun 2007.
8. Peraturan Dearah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 05)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT.
Pasal 1
(1) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Bencana Alam yakni: a. Gempa Bumi b. Tanah Longsor c.Banjir
d.Tsunami.
e. Angin Kencang/ Angin Puting Beliung f. Kebakaran
(2) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Kerusuhaan yakni :
a. Kerusuhan Antar Suku b.Kerusuhan Antar Agama c. Kerusuhan Antar Ras d.Kerusuhan Antar Bangsa
(3) Kriteria yang dapat dibantu akibat kejadian luar biasa
yakni:
a. Wabah Penyakit.
b.Kekurangan Bahan Makanan/Pangan akibat gaga!
panen.
Pasal 2
Pengeluaran Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari Instansi/Lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3
Pimpinan Instansi/Lembaga/SKPD penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/ pertanggungjawaban tertulis kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati.
Pasal 4
Besarnya pengeluaran belanja tak terduga untuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Instansi/Lembaga/SKPD yang memanfaatkan dana tersebut.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal
02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat