PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 5 MOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan Jatar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kelurahan
Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
- Mengingat 1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kaJi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33
Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daeraha Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 92).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA dan BUPATI LUWU UTARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkru1: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Pasall
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nornor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 92) diubah sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk beberapa Kelurahan dengan prioritas utama lingkup lbukota Kabupaten dengan rincian sebagai berikut :
a. Kelurahan Bone;
b. Kelurahan Kappuna; c. Kelurahan Bone Tua; d. Kelurahan Baliase.
(2) Kelurahan berkedudukan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dibawah Kecamatan.
(3) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Carnal melalui Sekretaris Kecamatan
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
- NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
- 3 Halaman
|