PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan kemudahan
pelaksanaan perizinan dan nonperizinan
pembangunan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah berdasarkan Pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perizinan
dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati
ten tang Pelaksanaan Perizinan dan
Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Repubklik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6004);
6. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 6),
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 326);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PEMBERIAN IZIN
BAB III KEMUDAHAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Tahun 2018 No 27
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2018
PROGRAM PEMBERIAN DANA STIMULAN/ PENGHARGAAN BAGI WIRAUSAHA PEMULA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pemberian Dana Stimulan/Penghargaan Bagi WIrausaha Pemula
ABSTRAK:
a. bahwa dengan membudayakan dan memasyarakatkan
kewirausahaan merupakan salah satu upaya dalam
menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik
untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu
memberi kesempatan kerja bagi orang lain;
b. bahwa program pengembangan kewirausahaan
dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui
suatu mekanisme yang terstruktur;
c. bahwa dalam rangka menumbuhkan iklirn usaha
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah, perlu mengatur tentang Program
Pemberian Dana Stimulan bagi Kelompok Wirausaha
Pemula;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-2021, antara lain
pada Bab Lampiran bahwa kebijakan belanja daerah
Tahun 2016-2021 diarahkan untuk mendukung
pencapaian sasaran program prioritas pembangunan
daerah yang meliputi penguatan permodalan dan
managerial Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan
Koperasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Program Pemberian Dana Stimulan/Penghargaan Bagi
kelompok Wirausaha Pemula;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Tinggi II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
- 1 -
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
'
J
-. -�
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ten tang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan
Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5238);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5404);
(
'
\__ ·'
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
- 2 -
Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Luwu Utara 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM PEMBERIAN DANA STIMULAN/PENGHARGAAN BAGI WIRAUSAHA PEMULA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
NOMOR 28 TAHUN 2018
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2018
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN JAJANAN ANAK SEKOLAH YANG SEHAT DAN AMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pembinaan Jajanan Anak Sekolah Yang Sehat dan Aman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya dan kecerdasan anak perlu adanya peningkatan ketahanan fisik dan asupan makanan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi anak Sekolah Dasar melalui Program Pembinaan dan Pengawasan Jajanan dan Kantin yang sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan dan Pengawasan Jajanan Anak Sekolah yang Sehat dan Aman;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239 /Menkes/Per/V/ 1985 tentang Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 144 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
945/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman
Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
2224);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
9. Peraturan Bersama Menteri Dalarn Negeri dan Kepala
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 43
Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB III PEMBINAAN DAN OBJEK PENGAWASAN
BAB IV TUGAS DAN KEWENANGAN TIM
BAB V NOTA KESEPAHAMAN
BAB VI LAPORAN
BAB VII BIAYA
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 26
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional untuk sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di
daerah, dipandang perlu strategi pengintegrasian gender
melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan ( Convention on The Elimination of All Form of
Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nonor 29 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi !LO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
- 1 -
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan
Kwalitas Hidup Perempuan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Perencanaasn Penganggaran Responsif Gender;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan
Penganggaran Responsif Gender;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 12);
\
11. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggarann 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 93).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Inspektorat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan berkembangnya
penugasan di Bidang Investigasi serta dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu adanya pedoman
penugasan di Bidang Investigasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pedoman Penugasan Bidang
lnvestigasi Inspektorat;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 91 Tahun
2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
- 1 -
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman
Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi
Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 24
89 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal
11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat JI Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
59/MEN/KES/PER/II/1992 tentang Larangan
Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras
yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
86/MEN/KES/PER/IV/ 1997 tentang Minuman Keras;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan
Penerapan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 749);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
615);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Terpadu satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
21.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun 2017
tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik
Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
ten tang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB IV
PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
MINUMAN BERALKOHOL
BAB V
WAKTU PENJUALAN
BAB VI
KEGIATAN YANG DILARANG
BAB VII
PENGECUALIAN
BAB VIII
MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA SIUP-MB
BAB IX
PELAPORAN
BAB X
MEKANISME PENCABUTAN SIUP-MB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
NOMOR 23 TAHUN 2018
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 Ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Tahun 2017-2025;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undangn Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 'Fahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
- 1 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
denga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 348
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 22
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2018
PENGHUNIAN DAN PEMANFAATAN RUMAH KHUSUS NELAYAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus Nelayan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi visi
pembangunan
perumahan rakyat yaitu "Setiap Keluarga Indonesia
menghuni Rumah yang layak" maka salah satu
kebijakan pembangunan perumahan rakyat diarahkan
pada pengembangan perumahan berbasis kawasan;
b. bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan
antara lain dapat diselenggarakan pada kawasan
perumahan yang menunjang kegiatan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghunian
dan Pemanfaatan Rumah Khusus Nelayan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
(
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesian Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesian Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 58,
- 1 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 22/PERMEN/
M/2008 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan
dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan
Perumahan Rakyat Nomor : 26/PRT/M/2016 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2016 tentang
Kemudahan dan/ atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat Nomor : 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan
Rumah Khusus;
Daerah
12. Peraturan
Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON PENGHUNI
BAB IV PENETAPAN CALON PENGHUNI
BAB V PENGHUNIAN DAN PEMANFAATAN
BAB VIHAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
NOMOR 20 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR DAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform;
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 01 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Peiaksanaan Proyek Strategis Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2016 Nomor
179) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127);
7, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017;
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terns menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemiliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pemberian suatu tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Alas haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
3. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pasal 2
Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan biaya sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
(3)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta dan Pajak Penghasilan (PPh).
(4)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi beban pemohon.
Pasal 4
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 5
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan Patak Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah dan pengadaan materai sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi :
a. biaya penggandaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan c. transportasi petugas kelurahan/desa.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2018
KODE ETIK PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka mewujudkan
pegawai yang bersih, berwibawa dan
bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam
menjalankan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pegawai Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang ·Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB IV
KEWAJIBAN
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENEGAKKAN KODE ETIK
BAB VII
KOMITE ETIK
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
NOMOR 18 TAHUN 2018
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat