PENGAWASAN DAN PEMBINAAN JAJANAN ANAK SEKOLAH YANG SEHAT DAN AMAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan dan Pembinaan Jajanan Anak Sekolah Yang Sehat dan Aman
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya dan kecerdasan anak perlu adanya peningkatan ketahanan fisik dan asupan makanan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi anak Sekolah Dasar melalui Program Pembinaan dan Pengawasan Jajanan dan Kantin yang sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan dan Pengawasan Jajanan Anak Sekolah yang Sehat dan Aman;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239 /Menkes/Per/V/ 1985 tentang Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 144 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
945/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman
Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
2224);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
9. Peraturan Bersama Menteri Dalarn Negeri dan Kepala
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 43
Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB III PEMBINAAN DAN OBJEK PENGAWASAN
BAB IV TUGAS DAN KEWENANGAN TIM
BAB V NOTA KESEPAHAMAN
BAB VI LAPORAN
BAB VII BIAYA
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- TAHUN 2018 NOMOR 26
- 7 Halaman
|