PERWALI Kota Padang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan puskesmas kota padang dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang efektif, efisien, sehat dan transparan diperlukan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan barang dan jasa tersebut, perlu diatur pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas
UU No 9 tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 tahun 2005, Perpres No 16 tahun 2018, Permenkes No 128 tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006, Permendagri No 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No.19 Tahun 1997
UU No. 14 tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 27 Tahun 1983
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Badan Layanan Umum – Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan BLUD unit pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 128 Tahun 2004, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Masyarakat;
4. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan;
5. Pemanfaatan dan Pendapatan Hasil Kerjasama;
6. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Kas;
7. Pemanfaatan dan Pendapatan BLUD lainnya;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli Dan Tenaga Administrasi Pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Operasional kegiatan Tempat Penitipan Anak, Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pernberdayaan Perempuan Dan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga oleh Petugas perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan
Anak, Teriaga Ahli dan Tenaga Administrasi Pad a Lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan
Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS TEMPAT PENITIPAN ANAK, TENAGA AHLI DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DAN PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2020, adapun pasal yang berubah :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar Biaya Anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM, SISTEMATIKA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu dilaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa terlaksana secara efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium bagi fasilitator Sanitasi Total berbasis Masyarakat di Kota Padang; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 2269/Menkes/Pr/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; dan Perda Kota Padang No 6 tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium fasilitator sanitasi total berbasis masyarakat sebesar Rp3.500.000,- yang merupakan standar biaya anggaran minimal dalam pendanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas (DAK Non Fisik) Kota Padang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat