Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemungutan pajak reklame telah diatur dalam Perwako Padang No. 89 Tahun 2021. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan ketaatan pembayaran pajak reklame maka dasar pengenaan pajak reklame perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, PP no. 12 Tahun 2019,PD No. 8 tahun 2011, PD No. 6 tahun 2016, PD No 1 tahun 2018, PERWA No.89 tahun 2021
1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR
2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut:
a. jenis reklame
b. bahan yang digunakan untuk reklame
c. lokasi penayangan reklame
d. waktu penayangan
e. jangka waktu penayangan
f. jumlah reklameg
g. ukuran media reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
peraturan wali kota padang no 6 tahun 2022
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA FASILITATOR LAPANGAN DAN PETUGAS E-MONITORING KEGIATAN INFRASTRUKTUR SANITASI LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan dan Petugas E-Monitoring Kegiatan Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tenaga fasilitator lapangan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019 perlu diberikan honorarium kepada dfasilitator lapangan;
b. bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman standar biaya honorarium tenaga fasilitator lapangan dan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat TA 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 33 tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, Perpres No 141 Tahun 2018, Permen PUPR No 2/PRT/M/2019, Permendagri No 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No 10 Tahun 2018
standar biaya honorarium tenaga fasilitator lapangan dan petugas e-monitoring kegiatan infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyarakat tercantum pada lampiran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 7 Tahun 2015
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak Dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan;
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wah Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 9 Tabun 2019.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA KONTRAK DAN PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaima dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembiayaan honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit elaksana Teknis Daerab Puskesmas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian penyertaan modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Perdagangan pada Pasar yang Dikelola Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, diperlukan sarana perdagangan yang representatif. bahwa agar sarana perdagangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu diatur pemanfaatannya.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2017
Sistematika Perwako adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sarana dan Prasarana Perdagangan
3. Pemanfaatan dan Pemeliharaan
4. Kewajiban dan Larangan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat