Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Padang Tahun 2022 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam rangka penyesuaian dan pengaturan hal-hal baru dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 61 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 14 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, Permen Perumra No. 5 Tahun 2013, Permen PU-PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, Permen Perumra No. 5 Tahun 2013, Permen PU-PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan, merubah :
Pasal 1 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 6 TAHUN 2018
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa jenjang nilai pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layangan Umum Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 11); bahwa untuk mengakomodir besaran jenjang nilai pengadaan barang dan jasa maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 128 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Peraturan Meneteri Keuangan No 92/PMK.05/2011 Tahun 2011; Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini merubah tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Padang No 11 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota No 6 Tahun 2017 tantang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2006 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA PADANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat