Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Yahukimo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar: a. 0,10% (nol koma sepuluh perseratus) untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan b. 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Pemungutan pajak dilaksanakan dengan cara Pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemungutan pajak dengan cara ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling lama (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penggunaan dan pengelolaan serta pengalokasian dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia, perlu adanya tata cara penggunaan dan pengalokasian dana dimaksud yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diterima oleh Kabupaten Yahukimo bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia tahun 2022 sebesar 39.641.473.516,00 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah). Uraian lebih lanjut rincian penggunaan dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang memuat rincian pembiayaan yang bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi,air ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar- besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteran rakyat sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa lahan pertanian pangan di kabupaten Yahukimo semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu menetapkan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kabupaten Yahukimo. Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan : a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; d. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani e. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; f. mempertahankan kesimbangan ekologis dan g. mewujudkan revitalisasi pertanian. Perencanaan Lahan pertanian pangan berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh pemerintah daerah. Pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Setiap pemilik dan/ atau penggarap yang di beri kuasaa oleh pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban memanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat