PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - keuangan desa - PENGAWASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 73 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh BPD, pengawasan oleh masyarakat desa, sistem informasi pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
17 hlm, Lampiran : 44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASTLAN-BEBAN KERJA-PENGELOLAAN KEUANGAN-ASET-PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN-PENGENALAN PENDAPATAN-PENGELOLAAN PRODUK HUKUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu perlu diberikan tambahan pcnghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (3) PMDN No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoroan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMDN No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran tambahan penghasilan Perlu diatur dengan peraturan bupati.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tabun 2006; PERDA No. 29 Tabun 2008; PERDA No.6 Tahun 2016; PERBUP No. 38 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghastlan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengewlaan Pendapatan Daerah Dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenaiPemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, Mekanisme Pembayaran, dan Alokasi Anggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati 101, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang
Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 1)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016
tcntang pcrubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering
Ulu Selatan No.1 Tahun 2015 tenlang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pcmbangunan Daerah
Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan (Betita Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2016 No. 7), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
TATA CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-BESARAN-ALOKASI DANA DESA-PENGHASILAN-TETAP-PERANGKAT DESA-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-DAN-TUNJANGAN KEPALA DESA-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN-TAHUN ANGGARAN-2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (3) serta Pasal 96 ayat (4) dan (5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa, penghasilan tetap perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan tunjangan kepala desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan; Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian Dan Pemberhentian Keanggotaan Bpd; Pengisian Keanggotaan Bpd Antar Waktu; Kelembagaan, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja Bpd Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan; Pelaporan Administrasi Keuangan; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2006.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KEPADA BANK SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung; Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera
Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
6 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di daerah. Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara
menyusun Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penanganan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 ) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai ;Ketentuan umum,Tata nilai pengadaan,Ruang lingkup pengadaan,Perencanaan pengadaan ,Persiapan pengadaan,Pelaksanaan pengadaan,Pembayaran prestasi kerja,keadaan kahar,Sanksi,Penyelesaian penyelisian,Pelaporan dan serah terima,pembinaan pengawasan dan pengadaan secara elektronik,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003 ;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda No.
30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan diubah pada Pasal 5 dan Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
600/671/PU/OKUS/2014 tanggal 12 Desember 2014
perihal Perpanjangan Pelaksanaan beberapa Kegiatan APBD
dan APBD-P Tahun anggaran 2014 dan Surat Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor : 600/686/PU/OKUS/2014 tanggal 30 Desember
2014 perihal Perpanjangan pelaksanaan beberapa kegiatan
APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2014 maka perlu
melakukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
(DPA-L). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 138
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka perlu
Melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati yang diubah pada Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat