Dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan; Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian Dan Pemberhentian Keanggotaan Bpd; Pengisian Keanggotaan Bpd Antar Waktu; Kelembagaan, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja Bpd Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan; Pelaporan Administrasi Keuangan; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat