Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Pembentukan Badan Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan; Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian Dan Pemberhentian Keanggotaan Bpd; Pengisian Keanggotaan Bpd Antar Waktu; Kelembagaan, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja Bpd Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan; Pelaporan Administrasi Keuangan; serta Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan