Dalam Peraturan ini diatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh BPD, pengawasan oleh masyarakat desa, sistem informasi pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat