KLASIFIKASI - NILAI - JUAL - OBJEK - PAJAK - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - PAJAK - BUMI - BANGUNAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - KETETAPAN - MINIMAL - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2024/Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuanPasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 dan erah dan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018; Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2024.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi ketentuan umum, nilai jual objek pajak, ketetapan minimal PBB-P2 dan jaturh tempo, daftar himpunan ketetapan pajak, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- 7 Hlm.
|