Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah Dan Penetapan Harga Air Baku, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud da Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Nilai Perolehan Air; Penentuan Nilai Perolehan Air; Perhitungan Nilai Perolehan Air; Lampiran-Lampiran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat