Peraturan Daerah - Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan
1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD. 1999/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Bab VI Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pengundangan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a', perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembuatan peraturan daerah dan peraturan daerah perubahan, pengundangan, tata cara pembuatan lembaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999
tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarip, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggung jawab, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang RetribusiDaerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggung jawab, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1997 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999
bahwa
Prostitusi
adalah merupakan suatu Perbuatan yang
bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak
Negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur
budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka
pengendalian dan pengawasan terhadap praktek-praktek Prostitusi
di Kabupaten dipandang perlu menerbitkan suatu ketentuan yang
mengatur tentang Prostitusi;bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indamayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan larangan, ketentuan penindakan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan jenis Retribusi Daerah
Tingkat II; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarip, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 17 Tahun 1988 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimana
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah
Tingkat II, maka untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Indramayu Nomor 18 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
Nomor 11 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah
sakit Umum Indramayu dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Indramayu perlu disesuaikan; bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 582/Menkes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi prinsip dan sasaran penetapan tarip, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut pengelola dan penanggung jawab, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 18 Tahun 1994 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Indramayu Nomor : 18 Tahun 1993 tentang Penetapan Tarif
Retribusi Sewa Kendaraan Tinja milik Pemerintah Daerah Tingkat
II Indramayu perlu disesuaikan; bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor : 23 Tahun 1982; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 18 Tahun 1993 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat