Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1999

Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembuatan peraturan daerah dan peraturan daerah perubahan, pengundangan, tata cara pembuatan lembaran daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
24 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2000
Tanggal Berlaku
10 Januari 2000
Sumber
LD. 1999/No. 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 1 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan