Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarip, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat