Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 1999

Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarip, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
24 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
24 Juni 1999
Tanggal Berlaku
24 Juni 1999
Sumber
LD. 1999/No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 17 Tahun 1988

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan