Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PD. BWI untuk mengembangkan usahanya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten indramayu pada perusahaan daerah bumi wiralodra indramayu
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kelembagaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2008 tentang dinas daerah kabupaten indramayu
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 264 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dapat diubah apabila
berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi
tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 342 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Perangkat Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c tersebut di
atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20 14 , Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 20 10 , Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 20 14, Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 6 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 5 Tahun
2006 , Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 9 Tahun
2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016
mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Indramayu No 5 Tahun 2017 Seri E.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan AIr Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015
PERBUP Kab. Indramayu No. 11.C Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat