Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11.C Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11.C Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
11.C
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD 2020/11.C
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Indramayu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan