Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Ekonomi Kreatif di Kota Kendari sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Kendari belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kota Kendari dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2015; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Permendagri No. 9 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sektor industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KETIGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 188.34-6350 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta terdapat tarif pajak daerah khususnya tarif pajak hiburan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan ayat (2) Pasal 16, ayat (4) Pasal 30; ayat (4) Pasal 40; Pasal 88 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi visi pembangunan
perumahan rakyat yaitu Setiap Keluarga Indonesia
menghuni Rumah yang layak maka salah satu
kebijakan pembangunan perumahan rakyat di
arahkan pada pengembangan perumahan berbasis
kawasan;
b. bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan
untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di
kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka
Rumah Khusus yang dibangun oleh . Pemerintah
menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan
rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman,
dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan
menengah · ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah Khusus
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah
terbangun perlu segera dihuni dan dimanfaatkan
agar tujuan pembangunan Rumah Khusus berhasil
dan berdaya guna serta mencapai target sasaran
yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghunian
dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
.;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman;
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Bantuan Pembangunan Rumah Khusus;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 07);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utlilitas
Perumahan dan Permukiman;
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota
Kendari;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN CALON PENGHUNI
PENETAPAN CALON PENGHUNI
PENGHUNIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
SEWA RUMAH KHUSUS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SANKS I
BIAYA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2018
RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DAN RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Berdasarkan Data Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan dan penganggaran kebutuhan
barang milik daerah dan pemeliharaan barang milik daerah
perlu keterpaduan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Keija Perangkat Daerah dan Rencana Kebutuhan Barang
Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang
Milik Daerah;
bahwa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
merupakan salah satu dasar dalam penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Berdasarkan data Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Baerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007);
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
PERENCANAAN RKBMD DAN RKPBMD
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SKPD
KENTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 75 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SOTK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA KENDARI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari menyebutkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotarnadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
9. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomentlatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian(Da]am Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1314;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 80 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Perdagangan KUKM Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat
Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas
pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi
tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu
dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi
untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun
201 7 ten tang Pedoman Nomenklatur Togas dan
Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan ;
6. Peraturan Daerah Kota. Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2018
TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi alat pemadam kebakaran yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan biaya pemeriksaan alat
pemadam kebakaran dan perkembangan perekonomian saat
ini dikota kendari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dibidang pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
dipandang perlu dilakukan penyusaian tarif retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan
Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun
2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus
secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5204);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III JENIS PENDAPATAN DAN PENGECUALIAN
BAB VI JENIS PEMBAYARAN, CARA PEMBAYARAN DAN PENGECUALIAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Walikota
Kendari Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan Kota Kendari (Berita daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 5)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu menetapkan tata
cara penyelenggaraanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Penyelenggaraan Izin Mendirikan
Bangunan di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nornor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5825);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17 /PRT /M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan
Bangunan Gedung (Berita Negara Tahun 2010 Nomor
702);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011
Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 896);
1 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 276);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1030);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT / M/2018 Tentang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan Gedung Melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917};
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 15);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor I);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari tahun 2012 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
27. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis Sempadan (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEDOMAN TEKNIS UMUM BANGUNAN
BAB IV PERIZINAN BANGUNAN
BAB V PROSES PENERBITAN IMB
BAB VI PEYEDERHANAAN PELAYANAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB VII PENCABUTAN IZIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
b
c
.
.
penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
didaerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya beberapa Pengalihan beberapa
Urusan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas beberapa
pelimpahan Kewenangan dan penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan
dan non Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
ten tang
Republik
L
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di bidang
Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 188/32/453/ 159,
No.M .HH-08.AH.O 1.01.2009 ,No.60 / M-DAG /PER/ 2 / 2009,
Per-30/MEN/XII/2009. No. 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha;
12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggara Pelayanan Publik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman dan Tata Cara perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011Nomor9).
17. Surat Edaran Nomor 500/ 1191/V /BANGDA Tahun 2009
tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
JENIS-JENIS IZIN USAHA
KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat