pEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 74 Tahun 2016 tentang Fedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2017 perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2017;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu nienetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 74
Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2017;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01~ 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembarar/'[Negara Republik Indonesia
Nomor 424 7);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355};
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahnn · 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Rept'~lik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 725);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 'tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lernbaran: Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan · Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Repu6lik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tah un 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 56SO);
16. Undang-Undang Nomor 2~-{ Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lernbaran Negara Republik Indonesia. Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
19. Peraturan Pernerintah Nomor · 109 Tahun 2000 tentang
Ked ud ukan Keuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4416} sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
21. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 457 5);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Ta.bun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nornor :,.0, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4;)78);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan · Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran .Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pernetintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Pervakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tcntang Tata. Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
30. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5887);
31. Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/.Jasa Pernerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keernpat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Pera.turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaa.n Keuangan Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Vang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pernerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Vang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
38. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keu-angan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diu oah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
40. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ~6 Tahun 2010
tentang Mekanisme Fcrmulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal J:?alam Negeri;
41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
42. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
44. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
45. Peraturan Mentcri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri . Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790);
46. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 2109)
47. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
48. Surat Edaran Menteri Dalarn Negeri Nornor 188 Tahun 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nemer 31 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah . Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keu.angan Daerah (Lembaran
Daerah Kot.a Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
50. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari (Lernbaran Daerah · Kot.a Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
52. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kot.a Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
53. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah _Kot.a Kendari Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran D.aern_, Kot.a Kendari Tahun 2016
Nomor 8);
54. Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja ·Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kot.a Kendari Tahun 2016
Perubahan honorarium setiap OPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG FEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2017
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS yang bersumber dari APBD Kota Kendari
ABSTRAK:
a. babwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan
kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya
stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya
berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan,
empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan
negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 1 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pernberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kot.a Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nemer 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lernbaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Lelah diubab beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Serita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 49/PMK.05/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Pra.jurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepclisian Negara Republik lndonesia, Pcgawai
Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau
Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 461);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tabun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tabun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah I<ota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 7);
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 58 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh
pemerintah, termasuk aset tak berwujud,
mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
periyesuaian nilai sehubungan dengan
penumnan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dari suatu aset tak berwujud;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Daerah dapat
melakukan amortisasi Barang Milik Daerah
berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif,
dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman
yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Walikota
Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah
Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas
Pemerintah Daerah.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42865);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4855);
6. Peraturan Pemerintah Notnor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembargin Daeraih Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III OBJEK AMORTISASI
BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
BAB V MASA MANFAAT
BAB VI METODE AMORTISASI
BAB VII PENGHITUNGANDAN PENCATATAN
BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 62 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Kendari Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/ kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030
Ketentuan Umum
Kegunaan, Kedudukan dan Peran, Serta Prinsip RP3KP
Azas, Sasaran dan Ruang Lingkup
Visi dan Misi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Serta Kawasan Permukiman
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Serta Kawasan Permukiman
Rencana Pembangunan dan Perkembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang
Kelembagaan
Peran Serta Masyarakat
Pemantauan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sanski Administratif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang , Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR
BAB III KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR( Fn- Air)
BAB IV PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR DAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2011.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999,
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya. Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tencang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pcmc nntah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari, Nomor 7 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2013
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 11);
13. Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2012
tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012
Nomor 28);
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 12);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 34 Tahun 2013
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 34).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKSANAAN JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
BAB III PELAKSANAAN PENYUSUTAN ARSIP KEUANGAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 68 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Kendari TA 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 49 TAHON 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Kendari Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor S 155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Da1am Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepa1a
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepa1a Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Betita Negara Republik
indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
825);
24.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2007 Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
26.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dart Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 49 TAHON 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017
PERILAKU PROSTITUSI – PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
ABSTRAK:
prostitusi merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, ideologi Pancasila. praktek prostitusi di Kota Kendari sudah meresahkan masyarakat karena merendahkan harkat dan martabat manusia dan dapat menimbulkan penyakit yang berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga serta sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam upaya melestarikan nilai- nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktek-praktek prostitusi di Kota Kendari, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan; wewenang dan kewajiban pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/ 135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada
SKPD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2012 dengan
Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8 sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari tahun 2012 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
117
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat