Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017

Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan; wewenang dan kewajiban pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan