Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan; wewenang dan kewajiban pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat