PENYEDIAAN RUANG MENYUSUI PADA TEMPAT KERJA DAN FASILITAS UMUM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui Pada Tempat Kerja dan Fasilitas Umum di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Layak
Anak di Kota Kendari maka dipandang perlu memenuhi dan melindungi hak anak atas Kesehatan dasar dan Kesejahteraan;
b. bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan yang mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk memenuhi kecukupan ASI bagi bayi perlu adanya dukungan sarana dan prasarana menyusui bagi ibu dalam memberikan Air Susu Ibu kepada bayi;
c. bahwa berdasarkan pasal 128 dan pasal 129 undang• undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
2012 tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif serta peraturan menteri kesehatan nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/ Atau Memerah Air Susu Ibu, maka Pemerintah Kota Kendari perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyediaan Ruang Menyusui pada Tempat Kerja dan Fasilitas Umum di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4965);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Pekerja/Buruh Perempuan Yang Anaknya Masih Menyusu Harus Diberi Kesempatan Sepatutnya Untuk Menyusui Ananknya Jika Hal Itu Harus Dilakukan Selama Waktu Kerja, Pasal 83;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota 2011 Tentang Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun Perempuan dan
2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun Perempuan dan
2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/ Atau Memerah Air Susu Ibu;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 201);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 53).
Ketentuan Umum
Tujuan
Dukungan Pemberian ASI Ekslusif
Ruang ASI
Informasi, Edukasi dan Sosialisasi
Pembinaan dan Pengawasan
Pendanaan
Sanksi Administrasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 20198 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan BMD khususnya Penatausahaan dan
Pelaporan BMD perlu diselenggarakan secara tepat,
efisien, efektif, dan optimal dengan tetap
menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang
baik;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan BMD perlu diatur
tata cara pelaksanaan pemusnahan dan
penghapusan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat. II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Idonesia
Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor
3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III PEMUSNAHAN BMD
BAB IV PENGHAPUSAN BMD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2018
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
perencanaan kebutuhan barang milik daerah
berpedoman pada standar barang dan standar
kebutuhan;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
perencanaan kebutuhan barang Pemerintah Kota
Kendari perlu diatur pedoman standar barang dan
standar kebutuhan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Pemerintah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2018
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam hibah daerah setelah diberlakukannya Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5430);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
31);
Perubahan dari Peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30
TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjarnin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terin tegrasi serta
menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan melalui proses
inventarisasi, baik berupa pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah;
c. bahwa rangka pemutakhiran data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan
sensus barang milik daerah setiap lima tahun
sekali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 3
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 3)
KETENTUAN UMUM
SENSUS BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 tahun 2016
tentang Pengelolaan air Limbah Domestik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(2), dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kota
Kendari nomor 3 tahun 2016 ten tang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Setempat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Menetapkan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Air Limbah Domestik
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran
Daerah Kota kendari Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN SPALD-S
PENYELENGGARAAN SPALD-S
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi visi pembangunan
perumahan rakyat yaitu Setiap Keluarga Indonesia
menghuni Rumah yang layak maka salah satu
kebijakan pembangunan perumahan rakyat di
arahkan pada pengembangan perumahan berbasis
kawasan;
b. bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan
untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di
kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka
Rumah Khusus yang dibangun oleh . Pemerintah
menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan
rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman,
dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan
menengah · ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah Khusus
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah
terbangun perlu segera dihuni dan dimanfaatkan
agar tujuan pembangunan Rumah Khusus berhasil
dan berdaya guna serta mencapai target sasaran
yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghunian
dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
.;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman;
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Bantuan Pembangunan Rumah Khusus;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 07);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utlilitas
Perumahan dan Permukiman;
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota
Kendari;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN CALON PENGHUNI
PENETAPAN CALON PENGHUNI
PENGHUNIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
SEWA RUMAH KHUSUS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SANKS I
BIAYA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1546 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap
warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Sebagian
Jenis perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1546
Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman
Modal;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman
Penyusunan Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
Perubahan Sistematika SOP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1546 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN KOTA KENDARI
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
b
c
.
.
penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
didaerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya beberapa Pengalihan beberapa
Urusan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas beberapa
pelimpahan Kewenangan dan penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan
dan non Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
ten tang
Republik
L
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di bidang
Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 188/32/453/ 159,
No.M .HH-08.AH.O 1.01.2009 ,No.60 / M-DAG /PER/ 2 / 2009,
Per-30/MEN/XII/2009. No. 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha;
12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggara Pelayanan Publik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman dan Tata Cara perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011Nomor9).
17. Surat Edaran Nomor 500/ 1191/V /BANGDA Tahun 2009
tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
JENIS-JENIS IZIN USAHA
KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin
Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4)
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat