PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas
kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara langsung
yang bersifat stimulan, maka perlu diprogramkan Hibah
dan Bantuan Sosial ;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 16);
13.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa
Undang-Undang Nompor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB III PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB V FASILITASI BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota
Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Roca Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 53).
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 12);
13. Peraturan Walikota Kendari Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 50);
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 54).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 54) diubah sebagai berikut pada Pasal 122, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 138, dan Pasal 184
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2014
Etika berbusana merupakan kumpulan norma dalam berbusana yang didasarkan pada konteks budaya atau adat istiadat masyarakat dan sesuai dengan nilainilai religius yang dianut serta dipelihara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Kendari yang tertib dan rapi dalam berbusana. Busana yang ketat, terbuka atau fulgar tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kota Kendari yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya atau adat istiadat dan sesuai dengan nilai religius, juga secara sosial dapat memicu tindak pidana pelecehan seksual. Peraturan daerah yang mengatur tentang etika berbusana di Kota Kendari sampai saat ini belum tersedia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang etika berbusana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud pengaturan perda ini adalah untuk memberikan patokan norma berbusana dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Kota Kendari, disamping juga menjelaskan tujuan dan fungsi dari etika berbusana. Kewajiban dan pelaksanaan perda ini ditujukan kepada PNS Kota Kendari dan Masyarakat Kota Kendari. Perda ini juga mengatur mengenai Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota Kendari Nomor 703 Tahun 2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kenaikan Tarif Air MInum Perusahaan Daerah Air MInum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tetap menjamin pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa
Kota Kendari berdasarkan prinsip perusahaan yang
sehat, maka tarif air minum yang diberlakukan saat
ini perlu penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Waiikota Kendari Nomor 703 Tahun
2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum
(PDAM) Kota Kendari dipandang perlu ditinjau
kembali dengan tetap mempertimbangkan tarif air
yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
berdasarkan pola struktur tarif subsidi silang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,
dipandang perlu diatur melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-LIndang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2004 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Anoa (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2010 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 66 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perwali Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetupan Standar
Pelayanan Publik (Serita Daerah Kata Kendan Tahun 2018 Nomor 15)
Mengubah :
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Dinas PM dan PPTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak
dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan
perizinan dan non perizinan di daerah, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap Standar Pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman
Modal;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/159, Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009,
Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/
XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk memulai
usaha.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 Tantang Pelayanan terpadu Satu Pintu Daerah;
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 63 Tahun 2018
Tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menjalankan tugas jabatan dalam
pemerintahan Aparatur Sipil Negara dituntut memberikan pelayanan publik memiliki integritas,
propesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
b. bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Aparatur
Sipil Negara senantiasi diperhadapkan dinarnika
permasalahan hukum, sehingga pemerintah wajib
rnemberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada
Aparatur Sipil Ne'kiJa sebagaimana ketentuan Pasal 92
ayat (1) huruf d, ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf e, ayat
(3) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Hukurn bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206); 3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kcbijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coron.a
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalarn rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilit.as Sistern
Keuangan menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6516);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nornor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pongganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 11 Tahun 2020 tent.ang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negata Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor J 14, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
l O. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2014 Nomor 214);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kot.a Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang PerubahanKedua
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
15. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
tenta:ng Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tabun
2022 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BANTUAN HUKUM BAB III
RUANG LINGKUP DAN PRINSIP BANTUAN HUKUM BAB IV
BANTUAN HUKUM LITIGASI BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB VI
PEMBINAAN BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB VII
PEMBIAYAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar Dana Alokasi Umum Tambaban dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan clan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu ditecapkan rincian jurnlah
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan pada setiap Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umurn Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan
Tahun Anggaran 2020;
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan,
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 201 l Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun, 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
12. Peratiiran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentarng Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedue atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun. 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Insonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 / PMK. 07 / 2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Ta.bun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan ataa
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kend8!i (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2019 Nomor
10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN
BAB III PENYALURAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan wujud dari tangungjawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar masyarakat terhadap kesehatan. Penularan virus HIV dan AIDS di Kota Kendari semakin meningkat tanpa mengenal status sosial sertabatas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara optimal. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis olehPemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV dan AIDS dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk terselenggaranya penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis, Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1995; UU No.5 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.75 Tahun 2006; PERMENAKER No: 68/MEN/IV/2004; PERMENKOKESRA No: 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2007; PERMENKES No.269 Tahun 2008; PERMENKES No.290 Tahun 2008; PERMENKOKESRA No : 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; KEMENKES Nomor 1507 Tahun 2005; KEMENKES No.760 Tahun 2007; KEMENKES No.21 Tahun 2013; PERDA Prov.Sultra No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Kebijakan penyelenggaraan. Prinsip dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya penanggulangan serta Komisi penanggulangan. Peran serta masyarakat. Diatur juga tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan. Untuk menjamin agar peraturan ini ditaati diatur juga mengai Sanksi administrative, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan surat Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari Nomor 900/116/2020 tanggal 14
Februari 2020 tentang Usul Perubahan Biaya Perjalanan Dinas
Luar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 65
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tam bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Lndonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6394);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubaban atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Perrnusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
16. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor 3373);
19. Peraturan Pemerintab Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemetintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1.65, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 33);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagairnana telab diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tabun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telab diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Numor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornur 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pernbangunan Bangunan Gedung
Negara;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungiawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil:
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Neger1 Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk
Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahuo 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
52. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab
Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Betita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat