Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita
karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari
pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuban
dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesi.fik dan gizi sensitif
melalui Konvergensi stunting terintegrasi, termasuk
mendorong Peran Kelurahan di Kata Kendari;
c, bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan
penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik,
integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional
percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan pcnguatan
sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan
penurunan stunting di Kelurahan sesuai amanat Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan stunting;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan
penurunan stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor
227, Tambahan Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Unda:ng-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20lS Nomor 60, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehac dengan
Pendekatan Keluarga (Serita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasiona.1/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
yang menetapkan RAN-PG;
10.Peraturan Menteri Kesebatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
11.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stuniinq
Indonesia Tahun 2021-2024;
12.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor l);
13.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
14.Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari 2023·
2026 (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB III
PENDEKATAN PENURUNAN STUNTING BAB IV
SASARAN, BENTUK DAN KEG IATAN INTERVENSI BAB V
PERAN KELURAHAN, KECAMATAN SERTA MASYARAKAT BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VII
TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KELURAHAN BAB VIII
KOORDINASI BAB IX
PENCATATAN DATA STUNTING BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB XI PENGHARGAAN BAB XII PENDANAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dipandang perlu membentuk Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Risiko di Kota Kendari;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota
Kendari.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik;
6. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pelayanan Pu blik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
9. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nornor 272);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor J Tahun 2022 tentang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi (Lembaran, Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 01).
Berikut teks yang telah dirapikan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB III
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB IV
PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujud.kan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pernerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian
hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait terhadap
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar
Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kendari Tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kctcrbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja(lembaran Negara RT tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20'..c!l
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202 l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tantang Pelayanan terpadu Satu Pi.ntu Daerah (Berita
Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nornor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kora Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peratu ran Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2021
Tentang Pendelegaslan Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pin tu Kota Kendari.
14. Peratu.ran Walikota Kendari Nomor 58 Tahun 2022
Tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan
Perizinan Berusaha dan Non Periainan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SOP BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka opti.rnalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu
menyesuaikan besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tenta.ng Besaran Hak-Hak Keuangan dan Admi.nistratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kata Kendarl sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Admi.nistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kata Kendari serta Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 38 Tahun, 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Wali Kota Kendari Namor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kendari, belum mengakornodir penycsuaian tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan
Wali Kata tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali
Kata Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahuo 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat JJ Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan Admioistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tabun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor l067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangao dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahao atas
Peraruran Daerah kota Kendari Nomor 3 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilao Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 12);
9. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentaog Hak Keuangan dan Administratil Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K.ota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
10. Peraturan Wali Kota Kendari Nornor l Tahun 2019 tentang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor l);
11. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nornor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44);
12. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 20 I 7 ten tang Besaran Hak-Hak Keuangaa Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 79);
13. Peraturan Wali KotaKendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 38);
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) yang telah
beberapa kali diubah pada ayat (4) Pasal 29, dan ayat 11 Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
?emberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Le.mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Ncgcri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 J 5 Nomor 2036) sebagaimana
telab diubah dengah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Nomenk.latur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 826);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 202.1 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
lnstansi Pemeri:ntah untuk Penyederhanaan Bi:rokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan .Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN
TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasl dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas
dan fungsi pada Dinas Pcrdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka
Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimak:sud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 1 I Tahun 2020
ten.tang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor l 14, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Tndonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diuba.h dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah i'fomor 11 Tahun 2.017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembara.n Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nornor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nornor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan. Produ.k Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tela.h diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20]8Nomor 157);
8. Peraruran Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Tugas da.n Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apararur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ten.tang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari [Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun
2022 tentang Susunan. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari [Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 16) pada Pasal 13, dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangkat mengoptimalkan kinerja clan
efektifitas penyelenggaraan urusan -, pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan
penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Petnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 68 tambahan Lembaran Negara
Republik [ndonesia Tahun 2020 Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2015
Nomor 2036) sebagaima.na telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tenlang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara
Republ.ik Indonesia Tabun20l8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerab Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintaban (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l 97);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Ta.hun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
,Jabatan Fungsional (Berita Negara Republ.ik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nornor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tabun 2020 tentang
Perubaban Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan
Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kata
Kendari Tahun 2020 Nomor 25)
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
PERWALI Kota Kendari No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 202.2 Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perlu Menetapkan
Peraturan Wall Kota Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1 945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubahn dengan Undang-Undang
Nomotr 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan
Peraturan Pcrundang-Undangan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali ierakhir dengan undang
undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Y. Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6757;
10. Peraruran Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
T<edudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagairnana Lelah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Rcpublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomot
171, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indoneaia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan den Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6041 );
16. Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 0322);
L8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedornan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun
2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana tclah diubah dengan Pcraturan Mentcri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
OperasionaJ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor I ,
Tambahan Lembaran Daerah Kora Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lernbaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2022 Nomor 5);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Kcndari Nornor 3 Tahun 2022 tentang
Perusahaan Umu.m Daerah Pasar Kota Kendari
serta untuk rneningkatkan pelayanan dalam
pemenuhan pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah yang berkualitas bagi masyarakat Kota
Kendari, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Kendari tentang Pedoman Penetapan
Pcnghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta
Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban
Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tabun L945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat a
Kcndari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara
Republik lndonesia Tabun 2014 Nomor 2044,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);
4. Perattrran Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 N omor
305, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tencang Pengangkatan dao
Pernbcrhcntian Anggota Dewan Pengawas atau
Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah (Bcrita Negara Republik
Indonesia Tabun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kerrdari
Tahun 2022 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ORGAN BAB III
PEGAWAI BAB IV
JAMINAN SOSIAL PEGAWAI BAB V
TATA KERJA BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebib mengoptimalkan opcrasionaJ
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari
berkenaan dengan bertambahnya beban tugas dan
tanggung jawab yang dihadapi make. perlu
mewujudkan organisasi yang efektif, rasional dan
proporeional sesuai dengan kebutuban pelaksanaan
tugas-tugas Perusahaan Umum Daerab Pasar Kota
Kendari;
b. bahwa dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28
Tabuo 2014 tentaog Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
dan dinamika kebutuhan organisasi yang berorientasi
profit dan pelayanan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Kcndari tcntaog
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Umum Daerah Pasar Kota Kendari;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabu.n J 995
Nomor 44, Tambahan Lembarao Negara Republik
Indonesia Nomor 360'2);
3. Undang-Undang Nomur 23 tabun 2014 tentang
Pemeriotaban Daerah (Lembarao Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2044, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undaog Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerinlah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Namar 305,
Tambahao Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan Pcrusahaan Daerah di
Lingkungan Pernerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan Perurnda Pasar Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2022 Nomor
3).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOKDAN FUNGSI BAB IV
ORGANISASI BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN BAB IX SANKSI BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota ini, Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat