STRUKTUR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. 2014 /No. 28, LL 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan operasional Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari berkenaan dengan bertambahnya beban tugas dan tanggung jawab yang dihadapi, maka perlu mewujudkan organisasi yang efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari;
b. bahwa dalam Keputusan Walikota Kendari Nomor 1344 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Kendari Nomor 302 Tahun 2004 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari, serta Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari Nomor 871/139,S. Kep/PD. Fy2009 tentang Struktur dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika kebutuhan organisasi yang berorientasi profit dan pelayanan sosial;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari, dimungkinkan melakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 3)
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengurusan Pasar Dalam Wilayah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 16)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2)
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 7)
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI
BAB V ORGANISASI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
- Keputusan Walikota Kendari Nomor 1344 Tahun 2008 tentang pencabutan Keputusan Walikota Kendari Nomor 302 Tahun 2004 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tate Kerja Perusahaan Daerah Pesar Kota Kendari dan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari Nomor 871/139/S.Kep/PD.P/2009 tentang Struktur dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari.
- 14 hal
|