standar
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujud.kan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pernerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian
hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait terhadap
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar
Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kendari Tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
- 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kctcrbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja(lembaran Negara RT tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20'..c!l
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202 l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tantang Pelayanan terpadu Satu Pi.ntu Daerah (Berita
Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nornor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kora Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peratu ran Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2021
Tentang Pendelegaslan Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pin tu Kota Kendari.
14. Peratu.ran Walikota Kendari Nomor 58 Tahun 2022
Tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan
Perizinan Berusaha dan Non Periainan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu Kota Kendari.
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SOP BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran
- 14 hal
|