Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK UPTD RSUD Kota Kendari pada Dinas Kesehatan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 44 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tabun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ruman Sakit
Umum Daerah Kota Kendari pada Dinas Kesehatan Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republlk
Indonesia Tahun 1 945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5072):
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/
PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor );
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Fasilitas Pelayanan Kesebatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nornor 857);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018
tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1291);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
21. Peraturan Daerah Kota Kendati Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV PELAPORAN
BAB V HAK MEWAKILI
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia yang merupakan suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu;
bahwa berdasarkan hasil kesepakatan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit malaria, maka Kota Kendari merupakan salah satu wilayah target sasaran Eliminasi malaria;
bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Kota Kendari, maka perlu adanya Peraturan Walikota untuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Eliminasi Malaria di Kota Kendari.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/1/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria;
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 141;
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARGET DAN INDIKATOR
BAB III STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
perlu menetapkan rencana strategis Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana.
dirnaksud dalam. huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dacrab Pusat
Kesehatan Masyarakat Kota Kendari Tabun 2023-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nemer
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 rentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan.
Undang-Undang Nemer 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan. Lem.baran Negara Republik lndonesia Nom.or
5234) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahuo 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaima.na
telah diubah beberapa kali terakhir deogan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungao
Keuangan Antara Pemerin.tah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaoao Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 48,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor I 14, Tambaban Lembaran Negara Republi.k 1ndonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Perarnran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan
Le:mbaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daera.h (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana t.elah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umurn Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis
Dasar Pada Standar
Pemenuhan Mutu Pelayanan
Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2019
Nomor 68);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); 14. Peraturan Mente.ri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pcngclolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Lembaran Oaerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
17. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kcschatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kota Kendari (Betita Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 64);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN RENSTRA BLUD BAB III
SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA BLUD BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2) .
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP UMUM
3. OBYEK DAN SUBYEK
4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
5. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN
6. TATA CARA PENGELOLAAN
7. PEMBINAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 49 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan
hak anak serta anak dapat berkembang secara baik,
optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kota
Layak Anak;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Kota Layak
Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran,
maka perlu penguatan kelembagaan anak dan
pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan
cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial
budaya serta ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menerapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun
2019-2023;
I. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang
Kotamadya Daerah Tingkat ii Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
Tentang lndikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang
Pengesahan Convention on The Rights of the Child
(Konvensi tentang Hak-hak Anak);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 20);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RAD-KLA
BAB III SASARAN PROGRAM/KEGIATAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Tata Kelola Kas Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a dalam upaya mewujudkan Sistem Pengelolaan Kas
yang tertib, efektif, efisien, tran sp aran dan akuntable
berbasis Tehnologi Informasi, perlu diciptakan sistem yang
kom prehensip dan terintegrasi tentan g T ata Kelola Kas
Daerah;
b. bahwa berd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentan g Sistem Tata Kelola Kas Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1995 Nomor 44, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 tentan g K euangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-undang Nomor 15 T ahun 2004 tentan g Pem eriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab K euangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 32 T ahun 2004 tentan g
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik T ahun
2004 Nomor 125, T am bahan Lem baran Negara Republik
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali
terakh ir dengan U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2008
tentan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang Nomor 32
T ahun 2004 tentan g Pem erintahan D aerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat dan
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. P eratu ran Pem erintah Nomor 58 T ah un 2005 tentang
Pengelolaan K euangan D aerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang N egara/D aerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 83, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
9. P eraturan Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 tentan g
S tan d ar A kuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 123, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
tentang Pedom an Pengelolaan K euangan D aerah,
sebagaim ana telah diubah d u a kali, terakh ir dengan
P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
tentan g P erubahan K edua atas P eratu ran M enteri D alam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan
K euangan D aerah ;
11. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007
tentan g Pokok-pokok Pengelolaan K euangan D aerah
( Lem baran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007 );
12. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 7 T ahun 2012
tentan g Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Lembaran D aerah Kota
Kendari T ahun 2012 Nomor 7);
13. P eratu ran W alikota Kendari Nomor 28 T ahun 2012 tentan g
P enjabaran Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Berita D aerah Kota Kendari
T ahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III UANG DAERAH
BAB IV INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB V REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN
BAB VII PENERIMAAN DAERAH
BAB VIII UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IX PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG DAERAH
BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG DAERAH
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kota Kendari No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga maksud dan tujuan dari penyertaan modal. Sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal adalah sebesar dua puluh lima milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Kendari. Penatausahaan dilakukan oleh BPKAD dan Hasil usaha menjadi pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1621 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penerapan dan
pelaksanaan Peraturan walikota Kota Kendari Nomor 1621 Tahun
2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kota Kandari, maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan warikota Kerndari Nomor 1621 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiea
2387);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kota Madya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaiman tetah diubah terakhir dengan Undang-undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nornor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.690-154 Tahun 1996
tentang Klasifikasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Sistim
Karier Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaian Daerah Air
Minum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3
Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat ll Kendari;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2000 Nomor 3).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 1621 TAHUN 2OO7 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang secara khusus mengelola urusan keuangan dan aset daerah;
Bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009, perlu ditata kembali agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelola keuangan dan aset daerah secara efektif dan efisien;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 5)
4. UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (Pasal 6)
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 7 – Pasal 9)
6. TATA KERJA (Pasal 10 – Pasal 16)
7. ESELONISASI, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 17 – Pasal 18)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19 – Pasal 20)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 21 – Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari dan Pasal 25
Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan
Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
6. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Petnerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indouesia Nomor 4737;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 20019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2OO9 Nomor 7).
13. Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perhubungan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI ESELONISASI, KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat