Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 32 Tahun 2023

Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III BANTUAN PENDlDIKAN BAB lV UANG LEMBUR, BIAYA MAKAN/MINUM DAN HONORARIUM BAB V TAMBAHAN PENGHASILAN DAN INSENTIF BAB VI BIAYA SEWA BAB VII BIAYA BAHAN BAKAR MlNYAK BAB VIII SEWA RUMAH BAB lX BIAYA TENAGA AHLI BAB X PENGUJIAN DAN KALIBRASI BAB Xl IZlN DAN RETRIBUSI BAB XII PERJALANAN DINAS BAD XIIl BIMBINGAN TEKNIS DAN PELATIHAN BAB XIV PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAB XV BIAYA TENDER DAN SWAKELOLA BAB XVI PEMBAYARAN UANG MUKA BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 32
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Kendari No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan