Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan pengaturan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan perusahaan maka perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 58).
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI SERTA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
b. Bahwa pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
BAB III BESARAN INSENTIF
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 27
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan W ali Kota ten tang Tata Cara Kerja Sama Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Kota Kendari dengan Pihak Lain;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBJEK DAN OBJEK KERJA SAMA
BAB III BENTUK KERJA SAMA
BAB IV TAHAPAN KERJA SAMA
BAB V PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dokter
spesialis dalam rangka meningkatkan disiplin,
motivasi kerja dan kesejahteraan dokter spesialis;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dokter spesialis
yang berintegritas, melayani dengan professional
secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja
secara objektif, transparan dan akuntabel
dilaksanakan dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku melalui
penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
dokter spesialis berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Dokter Spesialis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP PPPK DOKTER SPESIALIS
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamm keterkaitan dan
sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai acuan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon
Anggaran Sementara untuk penyusunan rencana
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
2024, perlu menyusun perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Kendari Tahun 2024 perlu penyesuaian pada
kerangka ekonomi dan keuangan daerah dan penyesuaian
pada program, kegaiatan dan sub kegiatan untuk mencapai
sasaran dan prioritas pembangunan Kota Kendari Tahun
2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Kendari Tahun 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2023 Nomor 4);
20. Peraturan Walikota Kendari Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun
2024 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor
24);
21. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-
2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun
2023-2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022
Nomor 35).
BAB II PERUBAHAN RKPD TAHUN 2024
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah Nomor: B/22/M.SM.02.00/2024 tanggal 8 Januari 2024, perlu disesuaikan kelas dan nilai jabatan pada jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 47).
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
52
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Budaya Kerja
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah diperlukan Aparatur Sipil Negara yang
memiliki integritas dan profesionalisme, serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat di Kota Kendari;
b. bahwa pengembangan budaya kerja Aparatur Sipil
Negara dilakukan untuk mendorong perubahan
sikap dan prilaku untuk mendukung pencapaian
kinerja individu dan tujuan organisasi;
c. bahwa Peraturan W ali Kota Kendari N omor 49 Tahun
2021 tentang Budaya Kerja di lingkungan
Pemerintah Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, tuntutan, dan dinamika dalam
kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W ali Kota ten tang Budaya
Kerja;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NILAI BUDAYA KERJA
BAB III PENERAPAN BUDAYA KERJA
BAB IV AGEN PERUBAHAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
19
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem kerja yang
dinamis, lincah, dan profesional guna mewujudkan
birokrasi yang baik, ef ektif, dan efisien, perlu
mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan sistem
kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 155);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
26
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan
kepada pegawai negeri sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan
atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu adanya
penyesuaian pengaturan tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi
kerja, juga kesejahteraan PNS;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap peningkatan
disiplin, motivasi kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
N omor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2011 ten tang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
13. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Penetapan Hari dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun
2023 Nomor 4);
15. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2019
tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 47);
16. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2025
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, serta Tata cara
perubahan rencana pembangunan jangka panjang Daerah,
rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana
kerja pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota
tentang Rencana Kerja Pemerintah Dearah Kota Kendari Tahun
2025.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja
Nomor 2 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6634);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 172);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014-2034 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Norn or 9 Tahun 2019 Ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
23. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026,
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
24. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2023-
2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2025
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat