Pusat Pelayanan Terpadu - Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, sehingga wajib diberantas ; Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik pada skala internasional bahkan pada skala daerah, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia ; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah diberikan amanah untuk membentuk dan menyelenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 7 Tahun 1984 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 23 Tahun 2002 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 21 Tahun 2007 ; PP No. 9 Tahun 2008 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Perpres No. 69 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2000
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan asas , pembentukan pusat pelayanan terpadu, fasilitas dan perlengkap PPT, petugas pelaksana pelayanan terpadu , tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu , pemantauan dan evaluasi , pendanaan , struktur kelembagaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah air minum Tirta Anoa Kota Kendari dalam pemberia pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan dan manajemen perusahaan ; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum dan Peraturan Lainnya menyangkut Pengelolaa Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU No. 5 Tahun 1962 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 16 Tahun 2005 ; UU No. 6 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 23 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 2 Tahun 2007 ; Permen PU No. 18 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, kedudukan hukum dan lapangan usaha, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, modal, organ, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, pinjaman dan pengadaan barang/jasa, pengawasan, tanggung jawab, dan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan , dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
26 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Kendari Tahun Anggaran 2025:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,:
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602):
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 823,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 lenlang Pembenlukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680):
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6& Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6859),
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6797):
9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20190 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35165),
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057).:
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323),
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Necgara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067):
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431):
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648):
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27),
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2024 Nomor 6:
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN
ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
10
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
Pasal 63 ayat (3), Pasal 99, dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keteniuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah
berwenang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan:
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor
3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu pengaturan mengenai
pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dalam mendukung percepatan pelaksanaan program
pembangunan tiga juta rumah,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 lenlang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856),
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kendari Nomor 331:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR
BAB III KRITERIA MBR
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun
2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum
Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Dukungan
Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423 Tahun
2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun
Anggaran 2024,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Kendari Tahun Anggaran 2024:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602):
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355:
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 832,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680):
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856):
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757):
9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323),
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serla Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067):
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
trentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara
22. Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799):
23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi
Umum Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Dukungan
Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah:
24. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil
Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan
Tahun Anggaran 2024:
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Dacerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27):
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor 4)
Pasal 1 : Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor 36) diubah
Pasal 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.742.617.304.152,90.- bertambah sebesar Rp.16.579.009.000,00.- sehingga menjadi Rp.1.761.196.313.152,90.-
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2024
Operasionalisasi Penyelenggaraan MAL Pelayanan Publik
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan MAL Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu rnenetapkan
Peraturan Wali Kola tentang Operasionalisasi
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENYELENGGARAAN MPP
BAB III SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IV PEMBINMN DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2024
Integrasi Sistem Layanan Publik Melalui Aplikasi Chatina
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Integrasi Sistem Layanan Publik Melalui Aplikasi Chatina
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan responsif, maka perlu dilakukan percepatan transformasi digital dengan memanfaatkan kecerdasan buatan;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif, telah ditetapkan inovasi daerah yakni Aplikasi Chatina oleh pemerintah daerah untuk mengintegrasikan seluruh layanan publik pada sistem pemerintahan di Kota Kendari;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap pengintegrasian sistem pelayanan publik melalui aplikasi Chatina pada sistem pemerintahan di Kota Kendari, maka perlu diatur dengan peraturan wali kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Integrasi Sistem Layanan Publik melalui Aplikasi Chatina.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun l.945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN, FUNGSI DAN TATA CARA KERJA APLIKASl CHATINA
BAB III PERAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV KEAMANAN DATA
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASl
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2024
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 36
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024 tcntang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraruran Wali Kota
tenrang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Dacrah Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nornor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tenrang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Undang-undang Nornor 1 Tuhun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nornor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraruran Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Pcraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor 4).
RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2024
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kecamatan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kecamatan se-Kota Kendari.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada
masyarakat dalam penagihan pajak daerah dan retribusi
daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Kecamatan se Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kot.amadya Daerah Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tabun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
dlubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintab Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6).
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB ll PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL PETUGAS PENAGIH
BAB IV PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyesuaian Detail Rencana Objek Retribusi atas Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek
Retribusi atas Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia,:
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYESUAIAN DETAIL RINCIAN OBJEK
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat