Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2024

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kecamatan se-Kota Kendari.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB l KETENTUAN UMUM BAB ll PELIMPAHAN KEWENANGAN BAB III INSENTIF DAN BIAYA OPERASIONAL PETUGAS PENAGIH BAB IV PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kecamatan se-Kota Kendari.
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan