Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2010 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/AIDS Di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa HIV atau Human Immunodeficiency Virus
merupakan virus yang rnenyerang salah satu jcnis sel - sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi , yang menyebabxan menurunnya sistern kekebalan tubuh yang
berakibat Acquired Immuno Deficiency Syndrome atau lebih dikenal dengan nama AIDS;
b. bahwa perkembangao kasus Hl.V I AIDS di Kota Palopo jumlah kasusnya terus meningkat, untuk mengantisipasi dampak terjadinya penularan secara luas perlu diupayakan penanggulangan yang optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Penanggulangan H1V I A1DS di Koi.a Palopo;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76., Tambahan
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 t�ntang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
't. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Man.usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 3886),
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabuj.ateu Mamasc dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235 );
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
:.;NH�10r 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoneia
9. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praltik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); · ·
1 ?.. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tcntang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Irnlonv:sia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Peme:rintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
!J.w�,6 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
BAB KETENTUAN UMUM.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III KETtENTUAN UMUM.
BAB IV KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN HIVI AIDS DI KOTA PALOPO
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV/HAIDS Di kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa HIV atau Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyerang salah satu jenis sel - sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi . yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh yang berakibat Acquired Immuno Deficiency Syndrome atau lebih dikenai dengan nama AIDS;
b. bahwa perkembangan kasus HIV / AIDS di Kota Palopo jumlah kasusnya terus meningkat, untuk mengantisipals dampak terjadinya penularan secara luas perlu diupayakan penanggulangan yang optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Penanggulangan HIV / AIDS di Kota Palopo;
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886),
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasc dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Retor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praltik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Inionesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
688/Menkes/Per/VIl/1997teritang
Peredaran
Psikotropika;
873
16. Peraturan Menteri Perekonomian Bidang KesejahteraanRakyatRepublikIndonesiaNomor02/PER/MENKO/KESRA/1/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaam Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik :
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Palope Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
BAB IV : PERLINDUNGAN TERHADAP ODHA DAN OHIDHA
BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII : KOMISI PENANGGULANGAN MASYARAKAT
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009
PENGENDALIAN PENCEMARAN-DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN hiDUP
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn . rangka melaksanakan pernbangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar clan terenca.na dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk rneningkatkan .kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai US3ha dan atau kegiatan;
b. bahwa Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalem kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya pencemarnn dan Kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan atau kegiatan, sehiagga perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
c. bahwa Pernerintah Kota Palopo berwewenang rnenyelenggaraka.n upaya Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ·dengah keburuhan dan kemampuan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, · -huruf b, -dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah.tentang Pengeodalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup,
l. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 997 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kehutanan (Lernbararr Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selataif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nornor 4186)�
4. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
84, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 739):
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sarnpah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor J2. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGENDALlAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
BAD III PENGENDALIAAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PERIZINAN
BAB XIV KETENTUANPERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGENDALlAN PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelola SDA untuk meningkatkan kesjahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan atau kegiatan; Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya oencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaaan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
MENGATUR TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo No. 32 TAhun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khusunya pelayanan kesehatan pada RSUD Sawiregading Palopo dan Puskesmas dalam wilyah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; 5. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahan 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidek sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang berlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masy arakat
khususnya
pelayanan keschatan
pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo dan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam wilayah Kota Palopo maka perlu mengenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Palopo tentang Retribus!
Pelayanan Kesehatan
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2 Undang - Undang Nomor 25 Tahul 1992 tentang
Keschatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)r
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nom a
34 Tarun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,. Tambahan
Tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Namor 28 Tahun 1999 tentang Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus dan Nepotisine (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Monor 385 1): =
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemberan Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Keuangan Negara (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 200G
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non or 4286);
7. Undung - Undang Namor I Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republi!: Indonesia Nomor 4355):
8. Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebegaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomo: 4844);
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesa Tahuan 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4438);
11. Peraturan Pemerirtah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab
Undang - Undang Hukuns
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nome 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Incionesid Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribus Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahuan 2001 Nomor
119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 4737)
14. Keputusan
Menteri
Keschatan
Nomor
582/Menkes/SK/VJ/I 997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit• Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pem ungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan d bidang Retribusi Daerah;
17. Képutusan Minteri Dalan Negeri Noñor 11s Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah
Tinglat 1 dan Daerih Tingkat IT;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahu 1999 fentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengel daan Pajak dan Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
lentang
Pedoman
Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan
Pengawasan Kenangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Pal opo
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota
Pal opo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III : PENGHITUNGAN DAN JENIS PELA YANAN KESEHATAN
YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
BAB IV : KOMPONEN TARIF PELAYANAN
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Hal hal yang belum.diatur
dalam Peraiuran Daerah ini sepanjang rnengenai teknis
pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut
dengan Peraturan dan/atau Keputusan
Walikota
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009
PembeNTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADIng KOTA PALOPO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (I ) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah maka perlu penata kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di nt1rn { di pandang pcrl u mernbentuk Organisasi dun T111U Kerja Rumah Sakit Urnurn Daerah Sawerigading Kola Palopo yang ditetapkan dengan Pcraturnn Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaa dan Kota PaJopo di Provinsi Sulawesi Selatan · Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara cepublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004· Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanu Perncrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 25, Tambahan Lernbaran Negara Repub!ik Indonesia Nornor -1-437) Scbagaimana telah diubah beberapa kali dan tcrakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :oox
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara :4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanu Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor I 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor -t-l38):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentanu Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerincah. Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemeri ntahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran '.(egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentanu Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran :Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor -89.
Tambahan Lembaran Nomor 4741); Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Pcraturan
I)aei.a, h Katac
Palopo Nomor O I Tah• un•
,f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
I )acrah Kota Palopo yang disingkat DPRD.
2008 Tentang Urusan Pemcrintahan yang rnenjadi
kcwenanuan Pernerintah Daerah Kota Palopo
(I .embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
PERATURAN DAERA.H KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADING KOTA PALOPO
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 1 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan · Pasal 2 avat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah maka perlu penataan
kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada hurul a di nus dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kola Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mama a dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. :
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
Sebagainana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tenang perubahan Kedua atas
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan
Dacrah Kahupaten / Kota (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Vegara
Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89.
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo
(lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS POKOK DAN DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUN ORGANISASI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RICIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota.Palopo
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 58 Tahun 2022
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo T.A. 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 194 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan
Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor Tahun 2022
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara 6279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144 7);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Nomor 03);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Palopo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Nomor 07);
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Palopo Tahun Anggaran 2021;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021;
Pasal 1
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri atas :
a. Pendapatan
b. Belanja
c. Pembiayaan
d. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 43.890.268.410,86 (Empat
Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus
Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Koma Delapan
Enam Rupiah}
e. Sisa Lebih Pembiayan Anggaran sebesar Rp. 45.004.717.734,91
(Empat Puluh Lima Milyar Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh belas
Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Koma Sembilan Satu Rupiah)
Pasal 2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini.
Pasal 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam Penjabaran Laporan
Realisasi Anggaran.
Pasal 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan walikota ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 58 TAHUN 2022
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Palopo 2022 No.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2017; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021; Perda Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013; Perda Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2017; Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2023. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
III Bab, 6 Pasal (6 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat