TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEIIERllfTAB KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGURAN DAERAH SULAWESI SELATAlf DAN SULAWESI BARAT TAHUn ARGGARAN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kedalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 07);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADAPERSEROAN TERBATAS BANK
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
� 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ ban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyerta.an Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PI'. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kota Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimjljki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan. saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PI'. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan. modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PI'. Bank Sulselbar.
BABU PENYERTAAN MODAL
Pasal 2 ,� (1) Penyertaan modal kepada PI'. Bank Sulselbar adalah penyerta.an modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah(2) Penyerta.an modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar. .
PASAL 3
Uang Penyerta.an Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB III PEMBAYARAN PERYERTAAN MODAL Pasal 4
(1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Dinas PPKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertiflkat nilai saham seri A.
PASAL 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk oleh Pemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
·� c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada Pf. Bank Sulselbar Tahun 2016; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal ;dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pad aayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB IV LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Dinas Perindustrian Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan Peraturan Walikota Palopo Nornor 19 Tahun 2017 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian, rnaka perlu rnenetapkan besaran Tarif harga penjualan hasil Produk Unit Pelaksana Teknis Industri
Pangan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
Mengingat: 1. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Koropsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara republik
Indonesia Nornor 3851);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4186);
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
1
. }
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5391);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2017
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksan Teknis Industri Pangan pada Dinas Perindustrian Kota Palopo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TATA KERJA
BAB V NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN
BAB VI PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP PEMASARAN
BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF/HARGA
BAB VIII WILAYAH DAN TATA CARA PEMASARAN
BAB IX TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
BAB XI KEDALU\VARSA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI DAN PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 18
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat serta dalam upaya memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan Peraturan Walikota Palopo tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3273);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
10.Peraturan Menteri Kesehatan 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum
11.Peraturan Menteri Kesehatan 736/MENKES/PER/VI/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: PENYELENGGARAAN
BAB IV: TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI: PELAPORAN
BAB VII: PENDANAAN
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
'
/
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kenangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencaoaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
2
/
/
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambabao
Lembarran Negara Republik Indonesia Nomor 5655)
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalaJn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Orgaoisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Telmis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerinta.h Kota Palopo.
MEMUTUSKAII:
Meneta.pkan : STANDAR BIAVA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGOARAN 2017.
BABI
KBTBIITOAR UMUII
Puall
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Wah1cota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
clan indeks yang diteta.pkan untuk mengbasiJkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah sa.tuan biaya Honorarium yang
diteta.pkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki beban dan resiko tinggi dan/atau yang
diatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Angga.ran Pendapatan clan BeJanja Daerah yang seJanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD
Kota Palopo dalain penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo.
8. Pengguna Angga.ran adaJab pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
1 O. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selaJtjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
4
/
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adaJah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
12. Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat PPK-Perangkat Daerah adalah pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat
Daerah.
13. Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna adaJah pejabat yang
membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada
pengguna barang.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang bersisi rencana pendapatan dan rencana
belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan
APBD.
16. Dokumen PeJaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang
selanjutnya di.singkat DPA-PD adaJah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STA!IDAR BIAYA
Pasal2
Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup
Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
tercantum daJarn Lampiran Peraturan Walikota ini.
Pasal3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud daJarn Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran bagi
Satuan Kerja Perangkat Daera.h yang merupakan batas maksimal.
5
/
Pasal4
( 1) Standar biaya sebagaimana dimaksud da1atn Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota Palopo atau Kepala Perangkat
Daerah.
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang
besaran
tinggi dapat diberikan Stander Biaya Khusus yang
honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanja jasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraa.n dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan pera]atan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung a.tau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja dikJat pimpinan;
17. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagarnaan;
22. insentif peJaksanaan PPKBD dan Sub PPKBD;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
6
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur a.tau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan
baliho/spanduk biaya cetak souvenir, cetak sertifikat,
cetak selempang dan dekorasi.
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan dan
komponen biaya pembangunan yang meliputi biaya
konstruksi fisilc, pengawasan dan perencanaan serta biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan barang atau
Jasa.
(2} Standar Biaya pada Badan La.yanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pual&
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Standar honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan tertulis dari TAPD untuk selanjutnya
dituangkan dalam Keputusan Walikota.
BABm
KBTBNTUAR PBRALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Anggara.n
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen
1.ingkup Pemerint;ah Kota Palopo Tahun Anggara.n 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KBTBIITUAll
BABlV
PENUTUP
Pual.,
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota
Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Walikota Palopo
Anggara.n
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen
1.ingkup Pemerint;ah Kota Palop
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
6. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahdaerah
7. peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tetang kepangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
8. peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
11. peraturan daerah kota palopo nomor 8 tahun 2016 tentag pembentukan dan susunan perangkat daerah ota palopo.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah KotaPalopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. PeraturanWalikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perindustrian Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan disingkat UPT IP adalah UPT IP
pada Dinas Perindustrian Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Industri Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT IP.
(2) UPT IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT IP
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' IP, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perindustrian dalam melak:sanakan sebagian tugas pokok dan kewenagan Dinas Perindustrian dibidang Pengolahan Industri Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan industri pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan industri pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan industri pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran basil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimak:sud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelak:sanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelak:sanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelak:sanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan ke rumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.Alf FURGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT IP dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliflkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas;dan j. efisiensi.
PasalS
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan I atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan / atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah / swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPI'.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVIIl KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkad pelayanan dan
intensifikasi pajak daerah serta untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu didukung oleh pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui sistem online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per1u menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 182, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
' I
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2011 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah);
18 Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
19.Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN DATA TRANSAKSI USAHA
BAB IV SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
BAB V PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII TATA CARA PENGENAAN SANKS! ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 21 TAHUN 2018
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMNAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengadakan rumah sakit diperlukan suatu acuan dalam bentuk peraturan internal rumah sakit bagi pimpinan rumah sakit untuk Menyusun kebijakan yang bersifat tekhnis operasional dan mengetahui peran dan fungsi pemilik, perlindungan hukum dan persyaratan akreditasi rumah sakit,
b.bahwa untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Internal Rumah Sakit (hospital by laws)
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5887)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkup Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 755/Per/IV/2011 tentang penyelenggaraan Komite medik di rumah sakit;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011;
16. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 49);
9. Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: IDENTITAS
BAB III: PEMILIK
BAB IV: DIREKTUR
BAB V: PERSYARATAN DAN URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN, BIDANG/DIVISI
BAGIAN VI: RAPAT-RAPAT
BAGIAN VII: SATUAN PENGAWAS INTERNAL
BAGIAN VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAGIN IX: TARIF PELAYANAN
BAGIAN X: KERJASAMA
BAGIAN XI: MITRA BERSTARI DAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
BAGIAN XII: TUJUAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
BAGIAN XIII: PENGORGANISASIAN STAF MEDIK
BAGIAN XIV: KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE)
BAGIAN XV: PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT)
BAGIAN XVI: PENGORGANISASIAN SUB KOMITE MEDIK
BAGIAN XVII: PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE)
BAGIAN XIX: KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS
BAGIAN XX: KETENTUAN PERALIHAN
BAGIAN XXI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
49
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74, Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611);
23. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 563);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008, tentang Rencana Kerja Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 25);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11);
28. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2019 Nomor 1).
Rencana Kerja Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersi.h dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge\o\aan dan 'l'anggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran ' Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Pennenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 95);
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (l..embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 66)
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017.
BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial
� pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017.
6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra
adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo;
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham;
8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat.
9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra
adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah.
� 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan
Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra.
11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi
penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG;
12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan
Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku;
13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir
maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%;
14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang
dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG
berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra.
15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus
Rastra secara tunai;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2
(1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM
(2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg.
(3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13
Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
BAB IV
BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH
Pasal4
(1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00
{Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram;
(2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%;
(3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah;
BABV
MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR
Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera
Pasal 5
(1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah
perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. ·
(3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan.
(4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam;
(5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017;
(2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7
(1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog.
.A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur.
BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8
(1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah.
(2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat