Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Antar Kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penurunan harga Bahan Bakar Minyak dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat sehingga perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan
penumpang umum oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyesuaian tarif angkutan penumpang umum kelas ekonomi trayek antar kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi yang mengacu pada besaran penurunan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang umum kelas ekonomi trayek antar kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2015
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DESTINASI PARIWISATA PRIORITAS TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa upaya meningkatkan arus kunjungan Wisatawan Manca Negara dan Wisatawan Nusantara sebagai bagian percepatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan serta peningkatan daya saing dan nilai jual daya tarik wisata di Sulawesi Tengah perlu didorong potensi pariwisata yang dimiliki dengan menetapkan Destinasi Pariwisata Prioritas Provinsi serta strategi pembangunannya yang bermanfaat bagi masyarakat di Sulawesi Tengah; bahwa kebijakan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian kebijakan Nasional berupa penetapan dan strategi pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Provinsi perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan destinasi pariwisata prioritas mengacu pada Arah Kebijakan Pembangunan Pariwisata Provinsi. Yang ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas adalah Kepulauan Togean, dan Lore Lindu. Pembangunan destinasi pariwisata prioritas dengan cara: a) mengembangkan daya tarik Wisata baru pada Destinasi Pariwisata yang belum berkembang; b) memperkuat pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan; c) mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi pembangunan Destinasi Pariwisata; d) memperkuat upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik Wisata; e) mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata; dan f) revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada daya tarik Wisata.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 34 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan Standar Biaya untuk menjadi Pedoman menetapkan besaran objek belanja Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai dasar menentukan besaran objek belanja dalam mendukung tercapainya besaran keluaran kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Standar Biaya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur ini merupakan batas biaya paling tinggi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk membentuk kedisiplinan, tertib berpakaian dinas dan kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja; bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan yang lengkap mengenai fungsi penggunaan pakaian dinas, jenis pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maka perlu mengganti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang PNS Provinsi Sulawesi Tengah wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas yang berfungsi sebagai: a. identitas Pegawai; b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri serta kesetiakawanan Pegawai; dan c. sarana pengawasan dan pembinaan Pegawai. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas harian, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas perlindungan masyarakat, pakaian seragam Korpri, dan/atau pakaian dinas non PNS. Sedangkan atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tutup kepala; b. lencana KORPRI; c. papan nama; d. nama Pemerintah Provinsi; e. lambang daerah Provinsi; f. nama satuan Perangkat Daerah; dan g. tanda pengenal pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2009
18 halaman; Lampiran 31 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 61 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 8 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2009
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2016
perangkat daerah - pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.88, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah serta tugas, fungsi dana tata kerja Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini diperintahkan untuk dibentuk dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan "Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada". Pada Perangkat Daerah induk dapat dibentuk UPT Dinas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas. Pembentukan Unit Perangkat Daerah berupa UPT DInas, UPT Badan, Satuan Pendidikan Formal, dan Cabang Dinas adalah bersifat diskresioner, yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2016.
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2008; (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008; (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2008; (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009; (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012; (8) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012; (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012; (10) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012
(1) Pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(2) Tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, UPT Badan, Satuan Kerja Pendidikan Formal, UPT Rumah Sakit Daerah, dan Cabang Dinas;
(3) Pembentukan, nomenklatur, dan tugas Staf Ahli Gubernur diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 54 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2013
25 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 41 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang berimplikasi terhadap penetapan alokasi bantuan keuangan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016
6 halaman; Lampiran 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 3 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2013
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf g dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 78 Tahun 2009
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat